Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 15 April 2020 | 08:32 WIB
Suasana Terminal Giwangan Yogyakarta saat bus memasuki pintu kedatangan, Senin (27/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

SuaraJogja.id - Menghadapi potensi arus mudik yang bertepatan dengan masih berlangsungnya pandemi corona saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY membuat protokol baru yang mengatur kedatangan bus dan penumpang di DIY. Dishub DIY sendiri sebenarnya mengimbau warga DIY yang merantau untuk tidak pulang kampung.

Meski begitu, tampaknya pihaknya tak bisa memungkiri juga bahwa potensi berdatangannya pemudik itu tetep ada, sehingga dibuatlah sejumlah aturan. Protokol tersebut mencakup kewajiban bus dan penumpang begitu tiba di Jogja.

"#SobatBerkendara, Pandemi COVID-19 telah menuntut banyak perubahan dalam keseharian kita. Mulai dari belajar dan bekerja di rumah, hingga himbauan untuk tidak mudik ke kampung halaman," tulis @dishubdiy, Selasa (14/4/2020).

Menurut keterangan Dishub DIY yang diunggah di media sosial, "Seluruh bus AKAP diwajibkan masuk terminal." Selain itu, setelah kosong dari penumpang, busa disterilisasi.

Baca Juga: Naufal Samudra Ditangkap Polisi, Jennifer Coppen Beri Semangat

Sementara itu, penumpang yang tiba di terminal wajib cuci tangan, allu menyerahkan surat keterangan sehat. Setelah itu, suhu badan mereka diperiksa dengan thermo gun. Ada dua kemungkinan setelah pengecekan suhu badan ini.

Jika kondisi penumpang baik, ia diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diberi surat keterangan sudah diperiksa. Begitu sampai tempat tujuan, penumpang harus melapor pada RT/RW setempat, lalu wajib melakukan karantina mandiri di rumah.

Di sisi lain, jika shu badan penumpang mencapai 38 derajat celsius atau lebih atau tidak membawa surat keterangan sehat dari kota keberangkatan, ia akan ditetapkan terindikasi mempunyai gejala sakit. Maka dari itu, penumpang harus mengikuti karantina khusus yang telah disiapkan pemerintah.

Protokol kedatangan bus di DIY - (Twitter/@dishubdiy)

Di tempat karantina khusus, penumpang akan diperiksa dan jika sudah dinyatakan sehat, boleh melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. Sama seperti penumpang yang sehat sejak dari terminal, mereka juga wajib melapor ke RT/RW setempat dan melakukan karantina mandiri di rumah.

"Pastikan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ada ya #SobatBerkendara. Karena hal tersebut ditetapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19," tutup @dishubdiy.

Baca Juga: OJK Klaim 262.966 Debitur Sudah Diringankan Beban Kreditnya

Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, Dishub DIY menyiapkan posko penjagaan di Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), Jalan Solo (wilayah perbatasan Prambanan), dan Kulon Progo (sekitar wilayah Congot). Beberapa peraturan pun dibuat untuk penumpang kendaraan umum, penumpang kendaraan pribadi, maupun operator angkutan.

Load More