SuaraJogja.id - Menghadapi potensi arus mudik yang bertepatan dengan masih berlangsungnya pandemi corona saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY membuat protokol baru yang mengatur kedatangan bus dan penumpang di DIY. Dishub DIY sendiri sebenarnya mengimbau warga DIY yang merantau untuk tidak pulang kampung.
Meski begitu, tampaknya pihaknya tak bisa memungkiri juga bahwa potensi berdatangannya pemudik itu tetep ada, sehingga dibuatlah sejumlah aturan. Protokol tersebut mencakup kewajiban bus dan penumpang begitu tiba di Jogja.
"#SobatBerkendara, Pandemi COVID-19 telah menuntut banyak perubahan dalam keseharian kita. Mulai dari belajar dan bekerja di rumah, hingga himbauan untuk tidak mudik ke kampung halaman," tulis @dishubdiy, Selasa (14/4/2020).
Menurut keterangan Dishub DIY yang diunggah di media sosial, "Seluruh bus AKAP diwajibkan masuk terminal." Selain itu, setelah kosong dari penumpang, busa disterilisasi.
Sementara itu, penumpang yang tiba di terminal wajib cuci tangan, allu menyerahkan surat keterangan sehat. Setelah itu, suhu badan mereka diperiksa dengan thermo gun. Ada dua kemungkinan setelah pengecekan suhu badan ini.
Jika kondisi penumpang baik, ia diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diberi surat keterangan sudah diperiksa. Begitu sampai tempat tujuan, penumpang harus melapor pada RT/RW setempat, lalu wajib melakukan karantina mandiri di rumah.
Di sisi lain, jika shu badan penumpang mencapai 38 derajat celsius atau lebih atau tidak membawa surat keterangan sehat dari kota keberangkatan, ia akan ditetapkan terindikasi mempunyai gejala sakit. Maka dari itu, penumpang harus mengikuti karantina khusus yang telah disiapkan pemerintah.
Di tempat karantina khusus, penumpang akan diperiksa dan jika sudah dinyatakan sehat, boleh melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. Sama seperti penumpang yang sehat sejak dari terminal, mereka juga wajib melapor ke RT/RW setempat dan melakukan karantina mandiri di rumah.
"Pastikan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ada ya #SobatBerkendara. Karena hal tersebut ditetapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19," tutup @dishubdiy.
Baca Juga: Naufal Samudra Ditangkap Polisi, Jennifer Coppen Beri Semangat
Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, Dishub DIY menyiapkan posko penjagaan di Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), Jalan Solo (wilayah perbatasan Prambanan), dan Kulon Progo (sekitar wilayah Congot). Beberapa peraturan pun dibuat untuk penumpang kendaraan umum, penumpang kendaraan pribadi, maupun operator angkutan.
Peraturan tersbeut harus dipatuhi demi menekan angka penularan COVID-19. Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, jika orang-orang yang hendak masuk DIY melanggar aturan tersebut, maka akan diberlakukan tindakan yang disesuaikan dengan pendekatan sosial kemanusiaan. Berikut peraturannya:
Penumpang Moda Transportasi Bus:
- Menggunakan masker dan membawa alat kebersihan/kesehatan sesuai pedoman Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Setelah sampai tujuan, akan dilakukan pemeriksaan kepada penumpang. Bagi yang berasal dari zona merah, harus membawa surat keterangan dari RT daerah asal dan surat kesehatan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun
- Jika tidak terdapat tanda-tanda yang mengindikasikan gejala COVID-19, maka akan diberikan surat pengantar dari terminal untuk disertakan saat melapor ke RT/RW di alamat tujuan
- Jika tidak membawa surat kesehatan baik sehat maupun tidak, yang bersangkutan akan diarahkan ke pos terpadu untuk diperiksa kesehatannya. Hasil pemeriksaan akan menjadi rekomendasi untuk menentukan penumpang tersebut dapat melakukan karantina mandiri atau harus secara khusus
- Membeli tiket secara online dan mampu menunjukkan bukti transaksinya
Operator Armada Bus:
- Setiap bus harus membawa surat yang menyatakan laik jalan
- Setiap bus memberlakukan physical distancing atau hanya mengangkut penumpang 50% dari total jumlah kursi
- Setiap bus melakukan penyemprotan sebelum dan sesudah menyelesaikan perjalanan di sisi bagian luar maupun dalam bus
- Bus dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang selain di terminal bus
- Menaikkan harga tiket menjadi dua kali lipat
Kendaraan Pribadi Roda Dua dan Empat:
- Setiap penumpang baik motor ataupun mobil, wajib membawa surat keterangan dari alamat asal dan surat keterangan sehat
- Untuk kendaraan roda empat, harus memenuhi kriteria syarat sosial yakni untuk mobil dengan kapasitas 7 tempat duduk, maksimal mengangkut 3 orang termasuk sopir. Sedangkan mobil dengan kapasitas 5 tempat duduk, maksimal mengangkut 2 orang termasuk sopir.
- Untuk kendaraan roda dua, dilarang mengendari motor dengan cara berboncengan, wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker
Berita Terkait
-
Mulai Pekan Depan, Dishub DIY Bakal Batasi Pengendara dari Luar Jogja
-
Imbau Perantau Tidak Mudik, Polda DIY Gandeng Artis-Artis Ibu Kota
-
Jumlah Penumpang Bus Turun, Pendatang di Giwangan Tetap Dicek dan Didata
-
Penjaga Losmen Tewas Ditabrak Sepasang Kekasih, Ini Top 5 Berita SuaraJogja
-
Pemerintah Tak Tegas, Pakar UGM Desak Ada Larangan Mudik Lebaran
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?