SuaraJogja.id - Pengembangan kasus yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Gondomanan kepada terduga pelaku kejahatan yang babak belur dihajar massa di Jalan KH Ahmad Dahlan, Ngupasan, Gondomanan, Jogja, Kamis (16/4/2020), membuahkan hasil. Pelaku, yang diketahui berinisial US (58), ternyata merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali melakukan aksinya setelah mendapat asimilasi.
Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto menjelaskan, sebelumnya pelaku dibawa ke Kota Solo untuk pengembangan kasus terhadap dugaan pencurian motor, Jumat (18/4/2020).
"Pelaku ini kami amankan setelah babak belur di Jalan KH Ahmad Dahlan. Sebenarnya akan kami lepaskan. Namun melihat ada sejumlah laporan kehilangan motor di wilayah Yogyakarta, akhirnya kami mengembangkan kasus ini hingga ke Solo, dan pelaku US kami tetapkan sebagai tersangka yang telah mencuri sejumlah motor," jelas Purwanto dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020).
Ia melanjutkan, US mengawali aksi pencuriannya sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta pada 4 April 2020. Pada tanggal 5 April, US berangkat ke Yogyakarta menggunakan bus dan melancarkan aksinya di wilayah Kauman, Gondomanan, Kota Yogayakarta.
"Tersangka ini merupakan orang Purworejo. Setelah dikeluarkan [dari Lapas] di tidak langsung pulang dan malah pergi ke Yogyakarta. Lalu di wilayah Kauman dia melaksanakan aksi pencuriannya. Dia juga terekam CCTV saat melancarkan aksinya. Dia juga mengaku telah mencuri satu sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2002 di Kauman," kata Purwanto.
Tak berhenti di sana, pada 7 April 2020, tersangka kembali melaksanakan pencurian sepeda motor di wilayah Kraton, Yogyakarta. Satu motor Honda Legenda juga berhasil digondolnya.
"Tersangka merupakan spesialis pencurian motor pada subuh hari. Ketika orang-orang beristirahat dia melancarkan aksinya pada pukul 03.00-04.00 WIB. Setelah berhasil mencuri dua motor, tersangka beraksi kembali dan mencuri satu unit motor Suzuki Smash di wilayah Umbulharjo pada 8 April 2020 dan satu motor Honda Astrea di Kota Solo. Totalnya dia mencuri empat motor setelah dikeluarkan dari lapas," kata dia.
Seluruh motor tersebut, kata Purwanto, dijual di Pasar Klithikan yang berada di Kota Solo. Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan kunci motor biasa.
"Jadi bukan pakai alat khusus untuk membuka kunci motor. Dia menggunakan kunci motor biasa, ketika kunci yang dia bawa itu cocok dan bisa menghidupkan motor, pelaku langsung membawa kabur. Dia melakukan aksinya seorang diri," kata Purwanto.
Baca Juga: Kabar Burung Sebut Kate Middleton Tak Akur Dengan Beatrice dan Eugenie
Disinggung terkait motif pencurian, Purwanto mengatakan, tersangka sengaja melakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Satu motor yang berhasil dia curi dijual dengan harga Rp800 ribu. Barang bukti sepeda motor ini kami amankan di Solo," katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukumannya ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Dibebaskan karena Corona Tapi Tak Punya Ongkos Pulang, Napi Curi Motor
-
Pemiliknya Salat di Masjid, Sepeda Motor di Wates Raib Digondol Maling
-
Pencuri Motor di Parkiran Hotel Ditangkap saat Asik Jalan-jalan
-
43 Napi di Sleman Dapat Asimilasi, Polres Sleman: Tidak Ada Tindak Kriminal
-
Buron Sepekan Lebih, Residivis Ditangkap Usai Curi Bonsai Belasan Juta
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin