SuaraJogja.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tertangkap di Gondomanan, Jogja mengungkapkan alasannya kembali melakukan aksi kriminal. Padahal, pria 58 tahun tersebut baru saja mendapat asimilasi dan dirumahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta, 4 April 2020 lalu.
Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto menuturkan bahwa pria berinisial US ini merupakan warga Purworejo yang terbukti melakukan pencurian mobil pick up di Solo pada Oktober 2019.
"Tersangka ini sebelumnya ditetapkan sebagai terpidana karena terbukti melakukan pencurian mobil pick up di Surakarta pada Oktober 2019 silam. Dalam sidang dia mendapat hukuman 10 bulan penjara dan telah menjalani masa tahanan selama enam bulan," kata Purwanto di sela konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020).
Purwanto menuturkan, US mendapat asimilasi, sehingga dirinya menjadi napi yang dirumahkan. Hal itu sesuai kebijakan Kemenkumham yang dibuat dengan alasan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas.
"Dia dikeluarkan 4 April lalu. Namun tanggal 5 April setelah dikeluarkan malah melakukan aksi curanmor lagi di wilayah hukum Polsek Gondomanan. Tidak hanya itu, tiga motor lainnya berhasil dia gondol di wilayah Kraton dan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan juga di Solo," kata dia.
Disinggung terkait motif serta alasan kembali mencuri, Purwanto menjelaskan bahwa tersangka melakukannya lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Menurut penuturan pelaku, motor-motor itu dia jual untuk kebutuhan pribadi. Satu motor dia hargai Rp800 ribu dan dijual di Pasar Klithikan Solo," katanya.
Purwanto melanjutkan bahwa pelaku merupakan warga Purworejo. Namun setelah dikeluarkan dari lapas dia tidak segera kembali ke rumah.
"Dia tidak kembali ke rumahnya [Purworejo]. Memang dia mendapat asimilasi, tapi malah berbuat kejahatan lagi. Saat dikeluarkan dia hanya tidur di jalanan. Terakhir dia tidur di bangku-bangku yang ada di Malioboro. Tapi karena ada beberapa bukti tersangka ini melakukan tindak kriminalitas, mau tidak mau kami tangkap dan akan diproses secara hukum," katanya.
Baca Juga: COVID-19 Belum Berakhir, Bondowoso Diserang Virus Flu Burung
Atas tindakannya, US terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal sembilan tahun," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria paruh baya berisinial US babak belur dihajar massa setelah diduga melakukan pencurian di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gondomanan, Kamis (16/4/2020). Kasus tersebut dikembangkan oleh Polsek Gondomanan hingga ke Kota Solo.
Pengembangan kasus yang dilakukan pada Jumat (17/4/2020) membuahkan hasil. Pelaku US terbukti mencuri empat sepeda motor: tiga di Yogyakarta dan satu di Solo. Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Gondomanan.
Berita Terkait
-
Baru Dibebaskan, Pelaku Curanmor di Gondomanan Terancam Penjara Lagi
-
Dibebaskan karena Corona Tapi Tak Punya Ongkos Pulang, Napi Curi Motor
-
Pemiliknya Salat di Masjid, Sepeda Motor di Wates Raib Digondol Maling
-
Pencuri Motor di Parkiran Hotel Ditangkap saat Asik Jalan-jalan
-
43 Napi di Sleman Dapat Asimilasi, Polres Sleman: Tidak Ada Tindak Kriminal
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin