Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 20 April 2020 | 17:56 WIB
Petugas Dishub Kulon Progo mencatat pengendara dengan pelat nomor dari luar kota di posko penjagaan antisipasi COVID-19 di Temon Kulon, Temon, Kulon Progo. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Meneruskan kesepakatan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY), yang menyatakan mulai memberlakukan protokol pengawasan dan pemeriksaan kendaraan umum dan pribadi, Dishub DIY dan Dishub Kulon Progo mulai Senin (20/4/2020) melakukan uji coba posko penjagaan terpadu yang berlokasi di Jl Raya Jogja-Purworejo, Temon, Kulon Progo.

Posko terpadu yang berada tepat di depan Masjid Nurul Huda, Temon Kulon, Temon, Kulon Progo itu difungsikan sebagai filterisasi di daerah perbatasan. Dalam uji coba ini petugas akan memeriksa kendaraan di jalur perbatasan yang masuk ke DIY, khususnya yang berasal dari daerah PSBB dan zona merah COVID-19.

Kabid Pengendalian Operasional Harry Agustriono menuturkan, kegiatan ini masih sebatas pencatatan data untuk nantinya dijadikan evaluasi di tingkat gugus tugas tingkat provinisi. Selain itu, kegiatan ini merupakan sosialiasi atau tindakan persuasif kepada masyarakat dari luar daerah, terutama kepada masyarakat yang daerahnya sudah menjalankan PSBB.

"Sambil menunggu regulasi yang disiapkan oleh pemerintah pusat. Memang sudah turun Permenhub Nomor 18 tahun 202  tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, termasuk physical distancing hingga angkutan umum yang hanya boleh berisi 50%. Nah kita di sini baru melakukan crosscheck di lapangan," ujar Harry saat ditemui awak media, Senin.

Baca Juga: Kemenhub Klaim Jumlah Penumpang KRL Terus Menurun

Secara teknis operasional posko tersebut masih menggunakan satu shift yakni dari pukul 08.00-12.00 WIB. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menambah shift jaga yang tersedia.

Namun dari koordinasi dan pengamatan yang telah dilakukan belakangan ini, pergerakan efektif masyarakat dalam melakukan perjalanan masih berada di waktupagi hingga sore hari. Hal ini juga disebabkan oleh jam operasional beberapa SPBU yang sudah tidak buka 24 jam lagi.

"Kalau shift malam masih lihat situasi menurut pantauan kami, malam masih cenderung sepi. Masyarakat juga akan berpikir untuk melakukan perjalanan pada malam hari karena memang sekarang ada SPBU yang tidak buka 24 jam. Bahkan di beberapa daerah masyarakat perlu menunjukkan surat sehat untuk bisa dilayani. Maka itu kami masih melihat kondisi sekitar jika memungkinkan akan tambah shift," ucapnya.

Dari uji coba pencatatan dan pemeriksaan posko hari ini, tercatat ada lima sepeda motor, 39 mobil, 10 bus, dan enam angkutan barang yang didata; total kendaraan yang dicatat petugas posko sebanyak 60 kendaraan. Pihaknya hanya mencatat kendaraan bernomor polisi luar daerah, sedangkan kendaraan yang berasal dari lokal tidak akan diberhentikan ataupun dicatat.

Didapati beberapa angkutan umum dan mobil pribadi masih melebihi kapasitas dan tidak menerapkan physical distancing. Petugas pun akan memberhentikan dan mencatat kendaraan yang tidak menaati aturan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Darat untuk diberi sanksi atau pembinaan.

Baca Juga: Update Corona RI Senin 20 April: Meninggal 8, Sembuh 61 Orang

"Jadi masih persuasif, belum sampai disuruh untuk kembali. Untuk langkah selanjutnya masih menunggu hasil diskusi dari kementerian dan pihak terkait. Ada rencana untuk batasan waktu larangan mudik, kalau larangan sudah diterapkan berarti harus ada penegakan hukum. Nah langkah ini masih menunggu kementerian pusat," jelasnya.

Load More