SuaraJogja.id - Menjelang datangnya bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menggelar rapat Forkopimda bersama dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Bantul untuk membahas pelaksanaan ibadah.
Dalam rapat tersebut, hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul Buchori Muslim, menyampaikan Surat Edaran Kementerian Agama No 6 tahun 2020. Surat edaran tersebut berisi panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H, yakni bahwa umat Muslim tetap diwajibkan melaksanakan ibadah sesuai dengan perintah agama, tetapi dengan cara yang berbeda.
"Masyarakat diharapkan lebih khusyuk dalam beribadah dan lebih mendekatkan diri ke Allah serta berdoa agar pandemi ini segera berakhir," kata Buchori di Kantor Pemkab Bantul, Selasa (21/4/2020).
Beberapa hal yang tercantum dalam surat edaran Kemenag di antaranya adalah pelaksanaan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing. Salat tarawih juga dilaksanakan individu atau berjemaah dengan keluarga di rumah.
Tilawatil Quran pun dilaksanakan di kediaman masing-masing. Buka puasa dan peringatan Nuzululquran, yang melibatkan kerumunan massa, ditiadakan, begitu juga pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan maupun masjid.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan iktikaf selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Silaturahmi yang lazim dilaksanakan pada Idulfitri diminta untuk dilaksanakan melalui video call maupun media sosial.
Buchori mengatakan, pihaknya berharap, MUI Kabupaten Bantul dapat mengeluarkan fatwa untuk mendukung penerapan imbauan tersebut di masyarakat.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul Saibani mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan panduan ibadah untuk diterapkan umat Islam. Pada dasarnya, ia mengatakan, tidak ada larangan untuk melaksanakan puasa.
"Perlu adanya kesepahaman di antara umat Muslim dalam pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri," kata Saibani.
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, MTI: Larang Juga Angkutan umum dan Pribadi Beroperasi
Saibani juga menyampaikan pentingnya menjaga kebersihan masjid dan musala meskipun tidak digunakan untuk aktivitas ibadah. Ia juga berharap agar RT dan RW turut membantu kerja sama menjalankan panduan ibadah tersebut.
Perwakilan Ormas Islam yang hadir dalam acara tersebut di antaranya adalah Muhammadiyah, NU, dan LDII. Ketiganya mengaku sepakat dan mendukung surat edaran Kemenag tersebut. Mereka juga siap membantu menyosialisakan kepada anggota masing-masing.
Berdasarkan kesepakatan bersama, Pemkab Bantul akan segera mengeluarkan surat edaran untuk mendukung surat edaran dari Kemenag dan menyampaikan imbauan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan.
Bupati Bantul Suharsono mengungkapkan, pihaknya tidak melarang pelaksanaan salat tarawih. Namun ia mengiimbau agar salat dilaksanakan berjemaah di kediaman masing-masing dengan keluarga masing-masing.
"Saya tidak melarang pelaksanaan tarawih, tapi saya mengimbau agar dilaksanakan di rumah saja," kata Suharsono.
Untuk mencegah penyebaran virus corona, Pemkab Bantul terus menghimbau warganya untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan, seperti aktivitas sekolah, sosial keagamaan, dan kegiatan di fasilitas umum.
Berita Terkait
-
Proyek Jembatan di Bantul Ditunda, Anggaran Dialihkan demi Tangani COVID-19
-
MUI Imbau Warga Ikuti Panduan Ibadah Kemenag Saat Pandemi Corona
-
Pemkab Bantul Siapkan Makam Darurat untuk Jenazah Pasien Virus Corona
-
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Selama Wabah Covid-19
-
Pemkab Bantul Gelontorkan 6 Milyar untuk Penyediaan Alat Kesehatan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal