SuaraJogja.id - Menjelang datangnya bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menggelar rapat Forkopimda bersama dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Bantul untuk membahas pelaksanaan ibadah.
Dalam rapat tersebut, hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul Buchori Muslim, menyampaikan Surat Edaran Kementerian Agama No 6 tahun 2020. Surat edaran tersebut berisi panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H, yakni bahwa umat Muslim tetap diwajibkan melaksanakan ibadah sesuai dengan perintah agama, tetapi dengan cara yang berbeda.
"Masyarakat diharapkan lebih khusyuk dalam beribadah dan lebih mendekatkan diri ke Allah serta berdoa agar pandemi ini segera berakhir," kata Buchori di Kantor Pemkab Bantul, Selasa (21/4/2020).
Beberapa hal yang tercantum dalam surat edaran Kemenag di antaranya adalah pelaksanaan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing. Salat tarawih juga dilaksanakan individu atau berjemaah dengan keluarga di rumah.
Tilawatil Quran pun dilaksanakan di kediaman masing-masing. Buka puasa dan peringatan Nuzululquran, yang melibatkan kerumunan massa, ditiadakan, begitu juga pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan maupun masjid.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan iktikaf selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Silaturahmi yang lazim dilaksanakan pada Idulfitri diminta untuk dilaksanakan melalui video call maupun media sosial.
Buchori mengatakan, pihaknya berharap, MUI Kabupaten Bantul dapat mengeluarkan fatwa untuk mendukung penerapan imbauan tersebut di masyarakat.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul Saibani mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan panduan ibadah untuk diterapkan umat Islam. Pada dasarnya, ia mengatakan, tidak ada larangan untuk melaksanakan puasa.
"Perlu adanya kesepahaman di antara umat Muslim dalam pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri," kata Saibani.
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, MTI: Larang Juga Angkutan umum dan Pribadi Beroperasi
Saibani juga menyampaikan pentingnya menjaga kebersihan masjid dan musala meskipun tidak digunakan untuk aktivitas ibadah. Ia juga berharap agar RT dan RW turut membantu kerja sama menjalankan panduan ibadah tersebut.
Perwakilan Ormas Islam yang hadir dalam acara tersebut di antaranya adalah Muhammadiyah, NU, dan LDII. Ketiganya mengaku sepakat dan mendukung surat edaran Kemenag tersebut. Mereka juga siap membantu menyosialisakan kepada anggota masing-masing.
Berdasarkan kesepakatan bersama, Pemkab Bantul akan segera mengeluarkan surat edaran untuk mendukung surat edaran dari Kemenag dan menyampaikan imbauan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan.
Bupati Bantul Suharsono mengungkapkan, pihaknya tidak melarang pelaksanaan salat tarawih. Namun ia mengiimbau agar salat dilaksanakan berjemaah di kediaman masing-masing dengan keluarga masing-masing.
"Saya tidak melarang pelaksanaan tarawih, tapi saya mengimbau agar dilaksanakan di rumah saja," kata Suharsono.
Untuk mencegah penyebaran virus corona, Pemkab Bantul terus menghimbau warganya untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan, seperti aktivitas sekolah, sosial keagamaan, dan kegiatan di fasilitas umum.
Berita Terkait
-
Proyek Jembatan di Bantul Ditunda, Anggaran Dialihkan demi Tangani COVID-19
-
MUI Imbau Warga Ikuti Panduan Ibadah Kemenag Saat Pandemi Corona
-
Pemkab Bantul Siapkan Makam Darurat untuk Jenazah Pasien Virus Corona
-
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Selama Wabah Covid-19
-
Pemkab Bantul Gelontorkan 6 Milyar untuk Penyediaan Alat Kesehatan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana