SuaraJogja.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul memberikan imbauan kepada masyarakat terkait panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 H.
Dalam panduan tersebut disampaikan beberapa hal, di antaranya adalah pelaksanaan ibadah puasa yang wajib dilaksanakan mulai 1 Ramadan serta pelaksanaan salat tarawih yang diimbau untuk dilakukan secara individu maupun berjdmaah dengan keluarga inti di rumah.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Bantul Syaibani mengatakan, pendistribusian zakat fitrah dapat diberikan sebelum akhir bulan Ramadan untuk membantu masyarakat yang terdampak corona.
"Pembagian zakat bisa diajukan tidak harus menunggu akhir bulan," kata Syaibani, Selasa (21/4/2020), di kantor Pemkab Bantul.
Pengajuan pendistribusian zakat fitrah tersebut dalam rangka membantu masyarakat yang saat ini terkena dampak ekonomi dari merebaknya wabah corona. Untuk dapat menerapkannya, Syaibani berharap, pengumpulan zakat dapat dilakukan segera.
Ia juga menyampaikan agar pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan meminimalisasi kontak fisik. Panitia zakat diminta untuk menggunakan metode jemput bola dalam membagikan zakat fitrah, yakni dengan mengantarkan dari pintu ke pintu.
"Pengambilan zakat tidak perlu menggunakan kartu seperti tahun sebelumnya, cukup diantarkan dari rumah ke rumah," kata Syaibani.
Selain pembagian zakat, MUI juga mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah lainnya, seperti pelaksanaan salat tarawih, yang diimbau dilaksanakan dari rumah masing-masing. Begitu juga dengan pelaksanaan salat Jumat.
Syaibani juga mengatakan agar kegiatan sahur dan buka puasa dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Ia mengimbau, kegiatan buka bersama yang dilakukan oleh instansi, lembaga, maupun kelompok apa pun ditiadakan.
Baca Juga: Bikin Pilu! Pasien Corona Menikah di RS Sesaat Sebelum Dipisahkan Maut
Menurutnya, perlu ada pemahaman yang sama dari masyarakat agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan. Mengenai masjid yang masih melaksanakan ibadah, Syaibani mengaku pihaknya tidak bisa melarang.
"Tidak mungkin dibubarkan, ini persoalan ibadah. Kami hanya bisa mengimbau," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik
-
Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
-
Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah