SuaraJogja.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul memberikan imbauan kepada masyarakat terkait panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 H.
Dalam panduan tersebut disampaikan beberapa hal, di antaranya adalah pelaksanaan ibadah puasa yang wajib dilaksanakan mulai 1 Ramadan serta pelaksanaan salat tarawih yang diimbau untuk dilakukan secara individu maupun berjdmaah dengan keluarga inti di rumah.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Bantul Syaibani mengatakan, pendistribusian zakat fitrah dapat diberikan sebelum akhir bulan Ramadan untuk membantu masyarakat yang terdampak corona.
"Pembagian zakat bisa diajukan tidak harus menunggu akhir bulan," kata Syaibani, Selasa (21/4/2020), di kantor Pemkab Bantul.
Baca Juga: Bikin Pilu! Pasien Corona Menikah di RS Sesaat Sebelum Dipisahkan Maut
Pengajuan pendistribusian zakat fitrah tersebut dalam rangka membantu masyarakat yang saat ini terkena dampak ekonomi dari merebaknya wabah corona. Untuk dapat menerapkannya, Syaibani berharap, pengumpulan zakat dapat dilakukan segera.
Ia juga menyampaikan agar pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan meminimalisasi kontak fisik. Panitia zakat diminta untuk menggunakan metode jemput bola dalam membagikan zakat fitrah, yakni dengan mengantarkan dari pintu ke pintu.
"Pengambilan zakat tidak perlu menggunakan kartu seperti tahun sebelumnya, cukup diantarkan dari rumah ke rumah," kata Syaibani.
Selain pembagian zakat, MUI juga mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah lainnya, seperti pelaksanaan salat tarawih, yang diimbau dilaksanakan dari rumah masing-masing. Begitu juga dengan pelaksanaan salat Jumat.
Syaibani juga mengatakan agar kegiatan sahur dan buka puasa dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Ia mengimbau, kegiatan buka bersama yang dilakukan oleh instansi, lembaga, maupun kelompok apa pun ditiadakan.
Baca Juga: Bantu Perangi Covid-19, Gunadarma Membuat Alat Bantu Pernapasan
Menurutnya, perlu ada pemahaman yang sama dari masyarakat agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan. Mengenai masjid yang masih melaksanakan ibadah, Syaibani mengaku pihaknya tidak bisa melarang.
Berita Terkait
-
Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Sampai Idul Fitri? Ini Anjuran Rasulullah
-
Apakah Anak Kecil Wajib Zakat Fitrah? Ini Panduannya untuk Orang Tua
-
Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah? Lewat Batas Waktu Ini Hukumnya Jadi Haram!
-
Curhat Mualaf Bingung Mau Zakat Jelang Lebaran: Kalau Sudah Lebaran Gak Boleh Ya?
-
Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah atau Tidak? Buya Yahya Bilang Boleh Tapi Ada Syaratnya
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Akademisi UGM: Program Transmigrasi di Papua Masih Dibutuhkan
-
Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka
-
DPD Golkar Gunungkidul Pecat Kader AMPI karena Dukung Paslon Selain Endah-Joko
-
Geger, Remaja Diduga Klitih Diamankan Warga di JJLS Gunungkidul
-
Peringati Hari Pahlawan, The 101 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Pameran Seni Peaceful Harmony