SuaraJogja.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul memberikan imbauan kepada masyarakat terkait panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 H.
Dalam panduan tersebut disampaikan beberapa hal, di antaranya adalah pelaksanaan ibadah puasa yang wajib dilaksanakan mulai 1 Ramadan serta pelaksanaan salat tarawih yang diimbau untuk dilakukan secara individu maupun berjdmaah dengan keluarga inti di rumah.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Bantul Syaibani mengatakan, pendistribusian zakat fitrah dapat diberikan sebelum akhir bulan Ramadan untuk membantu masyarakat yang terdampak corona.
"Pembagian zakat bisa diajukan tidak harus menunggu akhir bulan," kata Syaibani, Selasa (21/4/2020), di kantor Pemkab Bantul.
Baca Juga: Bikin Pilu! Pasien Corona Menikah di RS Sesaat Sebelum Dipisahkan Maut
Pengajuan pendistribusian zakat fitrah tersebut dalam rangka membantu masyarakat yang saat ini terkena dampak ekonomi dari merebaknya wabah corona. Untuk dapat menerapkannya, Syaibani berharap, pengumpulan zakat dapat dilakukan segera.
Ia juga menyampaikan agar pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan meminimalisasi kontak fisik. Panitia zakat diminta untuk menggunakan metode jemput bola dalam membagikan zakat fitrah, yakni dengan mengantarkan dari pintu ke pintu.
"Pengambilan zakat tidak perlu menggunakan kartu seperti tahun sebelumnya, cukup diantarkan dari rumah ke rumah," kata Syaibani.
Selain pembagian zakat, MUI juga mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah lainnya, seperti pelaksanaan salat tarawih, yang diimbau dilaksanakan dari rumah masing-masing. Begitu juga dengan pelaksanaan salat Jumat.
Syaibani juga mengatakan agar kegiatan sahur dan buka puasa dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Ia mengimbau, kegiatan buka bersama yang dilakukan oleh instansi, lembaga, maupun kelompok apa pun ditiadakan.
Baca Juga: Bantu Perangi Covid-19, Gunadarma Membuat Alat Bantu Pernapasan
Menurutnya, perlu ada pemahaman yang sama dari masyarakat agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan. Mengenai masjid yang masih melaksanakan ibadah, Syaibani mengaku pihaknya tidak bisa melarang.
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Doa Setelah Memberi dan Menerima Zakat Fitrah
-
Tidak Bayar Zakat Fitrah Karena Miskin Hukumnya Dosa atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
Pilihan
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
-
Mobil China Masuk Indonesia, Bos Toyota-Astra Motor: Persaingannya Semakin Brutal
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya