Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 April 2020 | 14:51 WIB
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika, AWA (orange kiri) dan HP (orange kanan) dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Mapolres Kulonprogo, Kamis (23/4/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Akibat perbuatannya, HP akan dikenakan pasal berlapis, karena memiliki sabu dan pil alprazolam, yaitu Pasal 112 UU RI no 35/2009 tentang narkotika hukuman 12 tahun penjara atau denda 8 miliar dan pasal 62 UU uu ri no 5/1997 tentang psikotropika hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.

Sementara untuk pelaku AWA, polisi mengenakan pasal 60 ayat 2 UU Ri No 5/1997 tebtang Psikotropika, penjara 5 tahun atau denda 100 juta.

Load More