Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 23 April 2020 | 16:40 WIB
Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo menunjukkan barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta dari tersangka KR saat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Kamis (23/4/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas tindakannya, KR dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancamannya penjara yang akan diterima paling lama empat tahun," kata Tri.

Load More