SuaraJogja.id - Dishub DIY mengaku upaya untuk membatasi pemudik yang masuk DIY, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona, menjadi lebih ringan. Pasalnya, seiring dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah, jumlah kendaraan dari luar daerah yang masuk wilayah DIY mengalami penurunan drastis.
"Dilaporkan dari Dishub DIY memang terjadi penurunan kendaraan yang masuk dari luar DIY," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana saat jumpa pers di Kantor BPBD DIY, Jumat (25/4/2020), seperti dilaporkan ANTARA.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) DIY pada Jumat (24/4/2020), jumlah kendaraan yang masuk melalui perbatasan Temon, Kulon Progo mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.30 WIB hanya sebanyak 10 kendaraan saja.
Biwara menilai, penurunan jumlah kendaraan luar daerah yang masuk DIY merupakan dampak dari pemberlakuan PSBB di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta serta sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat yang membatasi pergerakan masyarakat di wilayahnya.
"Ini menjadi hal yang meringankan DIY terkait pembatasan pemudik yang masuk di DIY," kata dia.
Sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 5/SE/IV/2020 tentang Antisipasi Perkembangan Eskalasi Penyebaran COVID-19, Biwara mengatakan, Dishub DIY telah mengintensifkan pemeriksaan di tiga titik masuk utama DIY.
Tiga jalur masuk utama tersebut yakni di Jalan Solo (sekitar wilayah Prambanan), Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan wilayah Kulon Progo (wilayah Temon). Tiga jalur ini dijaga oleh personel Dishub, Satpol PP, TNI/Polri, serta tenaga kesehatan.
"Yang biasanya [pemeriksaan] dua shift sampai sore, maka akan dilakukan dengan tiga shift selama 24 jam per hari," kata Biwara.
Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto menyebutkan bahwa kendaraan yang masuk wilayah DIY, khususnya melalui perbatasan di Kulon Progo, lebih banyak berupa mobil boks pengangkut barang.
Baca Juga: Marko Simic Berharap Musim Panas Bisa Hapuskan Virus Corona
"Ini yang kita prioritaskan untuk bisa lewat tanpa hambatan karena mereka kan membawa logistik untuk dijual, kemudian mobil-mobil pengangkut energi, ambulans, makanan dan sejenisnya, kita persilakan," tutur Tavip.
Ia menjelaskan, tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada para pemudik yang memaksa masuk ke DIY. Sebab, DIY tidak dalam status PSBB, sehingga lebih mengutamakan tindakan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
"Dishub akan memeriksa mereka yang datang, termasuk mengecek surat dokter. Memberlakukan protokol pencegahan juga. Apabila nanti ketika diperika suhu tubuhnya tinggi, kita langsung rujuk ke puskesmas. Selain kita ada tenaga kesehatan, di dekat pos jaga juga ada puskesmas. Nah ini akan kita maksimalkan," terangnya.
Berita Terkait
-
Penampakan Terminal Kampung Rambutan yang Kosong Melompong
-
Mahfud MD Minta Polisi Kreatif Berikan Sanksi Pelanggar Larangan Berkumpul
-
Gara-gara Terminal Sepi, Ojek Pangkalan Kelimpungan Cari Penumpang
-
Kosong Melompong, Pemudik Gigit Jari saat Datangi Terminal Kp Rambutan
-
Banyak Warga Miskin Tak Dapat Bantuan Sembako di Jakarta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor