SuaraJogja.id - Seorang santri yang baru pulang dari pondok pesantren di wilayah Magetan terpaksa diisolasi ke RSUD Wates. Santri asal Kepanewon Lendah tersebut terpaksa dilakukan isolasi menyusul hasil rapid test yang menunjukan reaktif.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Sri Budi Utami mengatakan setelah kepulangannya dari Magetan, santri tersebut segera menjalani rapid test oleh petugas medis Puskesmas Lendah II. Dikutip dari harianjogja, Budi menjelaskan setelah rapid test menunjukkan hasil reaktif, santri tersebut segera dirujuk ke RSUD Wates.
"Kondisi sehat, tidak ada gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan maupun gejala lainnya," jelasnya.
Menurut penjelasan Budi, setidaknya ada 13 santri pondok pesantren Magetan asal Kulonprogo yang masuk dalam pemantauan.
"Beberapa sudah kami tes, sisanya masih dalam penjadwalan ," ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kulonprogo, Baning Rahayujati mengatakan tengah melakukan pelacakan orang yang kontak erat dengan santri. Keluarga inti yang kontak langsung dengan santri masih menjalani karantina mandiri.
Baning mengatakan tindakan rapid test kepada keluarga santri masih menunggu hasil tes swab. Rapid test kepada keluarga santri baru dilakukan bila dari hasil tes swab santri dinyatakan positif. Hal itu dilakukan karena jumlah rapid test yang terbatas dan menghindari hasil negatif (non-reaktif) palsu.
"Karena rapid yang dilihat antibody bukan antigen jadi perlu waktu untuk terbentuknya antibody agar tidak negatif palsu," jelasnya.
Lebih jauh, Baning menjelaskan rapid antibody untuk Covid-19 akan terbentuk bila ada virus masuk ke tubuh (meskipun tanpa gejala). Namun Baning menjelaskan pembentukannya memerlukan waktu lebih dari tiga hari untuk dapat dideteksi oleh rapid test. Meski begitu tiap orang memiliki masa pembentukan antibody yang berbeda.
Baca Juga: Rawan Bencana, 4 Rumah di Kulonprogo Terancam Kena Longsor
"Maka dari itu rapid test tidak langsung digunakan untuk pendatang agar tidak terjadi hasil negatif palsu, pun bila hasilnya negatif harus diulang dengan jarak minimal 10 hari sejak tes pertama," jelasnya.
Baning menambahkan bila rapid test hanya digunakan untuk screening bukan untuk penetapan diagnosis. Penetapan diagnosis harus dilakukan dengan tes swab hidung dan atau tenggorokan. Saat ini tes swab di Kulonprogo hanya bisa dilakukan di Rumah sakit rujukan saja.
"Khusus untuk rapid test perlu dipahami bahwa positif belum tentu sakit dan negatif belum tentu sehat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Alhamdulillah, Tak Ada Lagi Kasus Corona Baru di Bekasi Sejak 22 April
-
Iis Dahlia Pastikan Tak Beri THR Para Pegawainya
-
Terisolasi karena Pandemi Covid-19, Ini Curhat Pengidap Gangguan Makan
-
Viral Ibu dan Anak Pelukan di Ambulans, Tertular Corona saat Ayah Pulang
-
Sepi Job Tapi Cicilan Sebulan Rp 250 Juta, Iis Dahlia Mendadak Pusing
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG