Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 April 2020 | 17:00 WIB
[Ilustrasi] Sejumlah pekerja berjalan keluar pabrik. [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo mencatat, hingga Kamis (30/4/2020) jumlah tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdampak pandemi Covid-19, mencapai 5.300 orang.

Plt Kepala Disnakertrans Kulon Progo Eko Wisnu Wardhana mengatakan, dari pantauan terakhir, terdapat 44 karyawan  dari enam perusahaan di Kulon Progo yang di-PHK, tetapi tidak semua warga Kulon Progo.

"Untuk warga Kulon Progo yang terdampak itu tersebar, ada yang bekerja di Sleman, Bantul, Kota, dan sebagainya termasuk yang ada di Batam bahkan di Luar Negeri, sekitar 5.300 orang," ucap Eko, Kamis (30/4/2020).

Ia menjelaskan bahwa "terdampak" ini memiliki arti tidak hanya terkena PHK, melainkan juga dirumahkan tanpa digaji, dirumahkan dengan setengah gaji, hingga dirumahkan tetapi digaji kurang dari setengah gaji sebenarnya. Di Kulon Progo sendiri ada kurang lebih 1.500 pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: PNS yang Terpaksa Keluar Daerah Harus Dapat Izin Atasan

"Jadi, memang ada selisih antara orang yang bekerja di Kulon Progo dengan orang yang bekerja di sekitar atau di luar Kulon Progo," ungkapnya.

Dikatakan Eko, semua orang terdampak itu sudah dicatat agar kemudian jika nantinya terdapat program bantuan dari pemerintah daerah, pihaknya sudah memiliki data yang valid.

"Jika nantinya kita ada program, orang-orang yang terdampak ini akan masuk untuk penanganan jaring pengaman sosial, masih kita upayakan. Jika nanti bertambah lagi, nanti kita data lagi," ujarnya.

Kendati begitu, pihaknya belum akan memprioritaskan orang-orang terdampak yang masih digaji setengah. Prioritasnya saat ini adalah pekerja yang terkena PHK, dirumahkan tanpa gaji, relawan PMI, dan guru-guru PAUD, marbut, serta PKL yang berada di kawasan Kulon Progo yang kerap datang ke Disnakertrans.

Terkait PHK, Eko memastikan bahwa pelaksanaan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan. Namun tidak begitu dengan ketentuan dirumahkan. Ia menjelaskan, jika dirumahkan, artinya karyawan masih dibutuhkan dan nanti saat perusahaan sudah akan berproduksi lagi, karyawan itu akan ditarik kembali.

Baca Juga: Tiga Santri Positif Corona Sempat Pimpin Salat Jemaah, Dua Desa Dikarantina

Begitu juga dengan yang dirumahkan dengan tetap digaji setengah dan sebagainya. Ketentuannya akan berbeda dari tiap perusahaan terkait.

Load More