SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo mencatat, hingga Kamis (30/4/2020) jumlah tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdampak pandemi Covid-19, mencapai 5.300 orang.
Plt Kepala Disnakertrans Kulon Progo Eko Wisnu Wardhana mengatakan, dari pantauan terakhir, terdapat 44 karyawan dari enam perusahaan di Kulon Progo yang di-PHK, tetapi tidak semua warga Kulon Progo.
"Untuk warga Kulon Progo yang terdampak itu tersebar, ada yang bekerja di Sleman, Bantul, Kota, dan sebagainya termasuk yang ada di Batam bahkan di Luar Negeri, sekitar 5.300 orang," ucap Eko, Kamis (30/4/2020).
Ia menjelaskan bahwa "terdampak" ini memiliki arti tidak hanya terkena PHK, melainkan juga dirumahkan tanpa digaji, dirumahkan dengan setengah gaji, hingga dirumahkan tetapi digaji kurang dari setengah gaji sebenarnya. Di Kulon Progo sendiri ada kurang lebih 1.500 pekerja terdampak pandemi Covid-19.
"Jadi, memang ada selisih antara orang yang bekerja di Kulon Progo dengan orang yang bekerja di sekitar atau di luar Kulon Progo," ungkapnya.
Dikatakan Eko, semua orang terdampak itu sudah dicatat agar kemudian jika nantinya terdapat program bantuan dari pemerintah daerah, pihaknya sudah memiliki data yang valid.
"Jika nantinya kita ada program, orang-orang yang terdampak ini akan masuk untuk penanganan jaring pengaman sosial, masih kita upayakan. Jika nanti bertambah lagi, nanti kita data lagi," ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya belum akan memprioritaskan orang-orang terdampak yang masih digaji setengah. Prioritasnya saat ini adalah pekerja yang terkena PHK, dirumahkan tanpa gaji, relawan PMI, dan guru-guru PAUD, marbut, serta PKL yang berada di kawasan Kulon Progo yang kerap datang ke Disnakertrans.
Terkait PHK, Eko memastikan bahwa pelaksanaan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan. Namun tidak begitu dengan ketentuan dirumahkan. Ia menjelaskan, jika dirumahkan, artinya karyawan masih dibutuhkan dan nanti saat perusahaan sudah akan berproduksi lagi, karyawan itu akan ditarik kembali.
Baca Juga: PNS yang Terpaksa Keluar Daerah Harus Dapat Izin Atasan
Begitu juga dengan yang dirumahkan dengan tetap digaji setengah dan sebagainya. Ketentuannya akan berbeda dari tiap perusahaan terkait.
"Jika memang untuk PHK belum sesuai ketentuan ketanagakerjaan, nanti akan ada pihak kita yang menangani baik mediator hubungan internasional maupun pengawas ketanagakerjaan yang ada di Pemda DIY," jelasnya.
Kemudian untuk kartu prakerja, Eko mempersilakan semuanya untuk ikut mencoba mendaftar. Selain karena syaratnya tidak begitu banyak, menurutnya program ini bisa dilakukan secara mandiri dan online.
Jika masyarakat merasa kesulitan untuk mengisi data-data yang dibutuhkan, pihaknya mengaku sudah menyiapkan empat OPD yang siap membantu di Disnakertrans, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Pariwisata.
"Semua sektor bisa mengikuti, bahkan sudah ada yang berhasil mendaftar dan mengikuti pelatih mandiri secara online. Kita pantau beberapa yang sudah melapor," ujarnya.
Terakhir, Eko menyampaikan harapannya agar pandemi Covid-19 ini segera selesai supaya perusahaan bisa mempertahankan produksi serta karyawannya.
Berita Terkait
-
Jokowi Janji Kasih Bantuan ke Pengusaha yang Tak PHK Karyawan
-
Ribuan Karyawan Pabrik Sepatu Kena PHK Massal
-
Dua Ekor Beruang Lepas di Malam Hari, Sampai Harus Dibius saat Evakuasi
-
Tak Bisa Pulkam karena COVID-19, 453 Mahasiswa Telantar di Jogja
-
Dampak Corona: Ribuan Karyawan Pabrik Sepatu di Tangerang Kena PHK Massal
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru