SuaraJogja.id - Sebanyak 453 mahasiswa dari berbagai daerah tidak bisa pulang kampung (pulkam) menyusul pandemik COVID-19 di berbagai kota di Indonesia. Mereka saat ini terpaksa tetap tinggal 45 asrama di DIY.
"Kita dapat data dari kesbangpol, 453 mahasiswa ini masih tertahan di Jogja," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantoro di Kantor BPBD DIY, Rabu (29/4/2020).
Menurut Ketua Sekretariat Gugus Tugas COVID-19 DIY tersebut, Pemda DIY mengambil langkah cepat memberikan bantuan sosial (bansos) kepada mereka. Bansos rencananya akan dicairkan pada Jumat (1/5/2020) besok.
Bantuan diberikan dalam bentuk sembako ke masing-masing asrama. Diharapkan bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan makan sehari-hari mahasiswa yang terdampak COVID-19.
Baca Juga: Update 29 April Pasien Positif Corona di DKI Tembus 4.000 Orang
Bansos tersebut dicairkan lebih cepat dibandingkan bantuan lain bagi masyarakat. Sebab, Pemda sudah mendapatkan data valid jumlah mahasiswa yang benar-benar terdampak COVID-19.
Sedangkan, pendataan penerima bansos bagi masyarakat lain hingga saat ini belum selesai dilakukan. Pendataan tersebut lebih rumit verifikasinya karena dimungkinkan masih tumpang tindih dengan data dari program bantuan lain.
"Proses sudah jalan, sehingga paling lambat Jumat sudah bisa dicairkan di asrama karena data sudah valid," ujarnya.
Sementara, terkait fenomena pengemis dadakan dan gelandangan di sejumlah ruas jalan di DIY selama masa pandemik, Biwara menjelaskan, mereka kebanyakan datang dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mereka menunggu kebaikan dari donatur yang sekarang ini banyak memberikan bantuan sembako.
Padahal, ada aturan larangan memberikan bantuan pada pengemis melalui Perda Nomor 1 Tahun 2014. Sesuai Perda yang berlaku mulai 2015 ini, masyarakat diimbau tidak memberikan barang maupun uang pada gelandangan dan pengemis di pinggir jalan.
Baca Juga: Gara-gara Pandemi Corona, Garuda Indonesia Tunda Pembayaran 25.000 Pegawai
Karenanya, donatur diharapkan menyalurkan bantuan kepada warga di sekitar tempat tinggal mereka alih-alih ke gelandangan dan pengemis di ruas-ruas jalan utama. Apalagi, UPT Malioboro sudah memiliki aturan pelarangan mengemis di kawasan tersebut.
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan