SuaraJogja.id - Sebanyak 453 mahasiswa dari berbagai daerah tidak bisa pulang kampung (pulkam) menyusul pandemik COVID-19 di berbagai kota di Indonesia. Mereka saat ini terpaksa tetap tinggal 45 asrama di DIY.
"Kita dapat data dari kesbangpol, 453 mahasiswa ini masih tertahan di Jogja," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantoro di Kantor BPBD DIY, Rabu (29/4/2020).
Menurut Ketua Sekretariat Gugus Tugas COVID-19 DIY tersebut, Pemda DIY mengambil langkah cepat memberikan bantuan sosial (bansos) kepada mereka. Bansos rencananya akan dicairkan pada Jumat (1/5/2020) besok.
Bantuan diberikan dalam bentuk sembako ke masing-masing asrama. Diharapkan bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan makan sehari-hari mahasiswa yang terdampak COVID-19.
Baca Juga: Update 29 April Pasien Positif Corona di DKI Tembus 4.000 Orang
Bansos tersebut dicairkan lebih cepat dibandingkan bantuan lain bagi masyarakat. Sebab, Pemda sudah mendapatkan data valid jumlah mahasiswa yang benar-benar terdampak COVID-19.
Sedangkan, pendataan penerima bansos bagi masyarakat lain hingga saat ini belum selesai dilakukan. Pendataan tersebut lebih rumit verifikasinya karena dimungkinkan masih tumpang tindih dengan data dari program bantuan lain.
"Proses sudah jalan, sehingga paling lambat Jumat sudah bisa dicairkan di asrama karena data sudah valid," ujarnya.
Sementara, terkait fenomena pengemis dadakan dan gelandangan di sejumlah ruas jalan di DIY selama masa pandemik, Biwara menjelaskan, mereka kebanyakan datang dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mereka menunggu kebaikan dari donatur yang sekarang ini banyak memberikan bantuan sembako.
Padahal, ada aturan larangan memberikan bantuan pada pengemis melalui Perda Nomor 1 Tahun 2014. Sesuai Perda yang berlaku mulai 2015 ini, masyarakat diimbau tidak memberikan barang maupun uang pada gelandangan dan pengemis di pinggir jalan.
Baca Juga: Gara-gara Pandemi Corona, Garuda Indonesia Tunda Pembayaran 25.000 Pegawai
Karenanya, donatur diharapkan menyalurkan bantuan kepada warga di sekitar tempat tinggal mereka alih-alih ke gelandangan dan pengemis di ruas-ruas jalan utama. Apalagi, UPT Malioboro sudah memiliki aturan pelarangan mengemis di kawasan tersebut.
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak