Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 01 Mei 2020 | 11:47 WIB
Ilustrasi [shutterstock]

Hal itu dilakukan PR untuk menghilangkan barang bukti perbuatannya.

Namun, korban dan rekannya berhasil menemukan lokasi tempat laptop tersebut disembunyikan pelaku.

Saat ini, PR telah diamankan di Mapolsek Depok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena sudah kepergok mencuri dan tertangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur dan saat ini sudah kami tahan,” terangnya.

Baca Juga: Tetangga Dibekap Pakai Seprai, Dalih Sumiyati Merampok Agar Anak Bisa Jajan

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun.

Load More