SuaraJogja.id - Salah seorang warga salah satu dusun di Piyungan, Bantul keberatan dengan pemberitaan di media massa dan media sosial terkait dengan hasil rapid test positif. Menurut ketua gugus tugas penanganan Covid-19 Piyungan, Sulistiono, hasil rapid test belum bisa dijadikan patokan utama seseorang terinfeksi Covid–19.
Kepada Harian Jogja, Sulistiono mengatakan, ada satu warga setempat berinisial S yang mengikuti kegiatan Jamaah Tabligh di Jakarta pada bulan Maret 2020. S sudah pulang ke rumah sejak pertengahan Maret lalu.
Pada Kamis (23/4/2020) lalu, S mengikuti rapid test pertama sebagai tindak lanjut proses tracing dari kasus lainnya dan hasilnya dinyatakan negatif.
“Kalau logikanya saja, waktu kepulangan bapak S dari Jakarta yang diduga terjadi proses kontaminasi virus dengan waktu dilakukan rapid test sudah lewat satu bulan,” ujarnya.
Baca Juga: Berupaya Putus Penyebaran COVID-19, Jepang Percepat Peninjauan Remdesivir
Pada Rabu (29/4/2020) kemarin, dilakukan rapid test pada anggota keluarga S. Hasilnya, enam diantaranya menunjukkan hasil reaktif.
Keesokan harinya (30/4/2020), enam orang tersebut dibawa ke Rumah Sakit Panembahan Senopati untuk melakukan tes swab dan menjalani isolasi.
Akan tetapi, pemberitaan terkait hasil rapid test itu tersebar luas di media massa dan media sosial. Sulistiono menyebut, sebagian besar pemberitaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan hal itu dapat berdampak buruk bagi warga terkait.
Sulistiono mengatakan, sejak adanya pemberitaan tersebut, sejumlah warga yang bekerja sebagai buruh harian terpaksa dirumahkan lantaran alamat rumahnya sama dengan keluarga S.
Hal ini secara tak langsung membuat mereka kehilangan pendapatan. Jumlah pastinya belum diketahui, masih didata oleh gugus tugas setempat. Hari Sabtu (2/5/2020) saja, Sulistiono menyebut sudah ada lima orang yang melapor.
Baca Juga: Satu Tweet Elon Musk dan Tesla Kehilangan Rp 205 Triliun
Tanpa surat keterangan sehat Covid–19, Sulistiono menyebut, buruh tidak bisa bekerja secara leluasa. Sementara itu, Puskesmas setempat tidak memiliki wewenang mengeluarkan surat tersebut sebab status kesehatan seseorang atas Covid–19 hanya bisa ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid–19 Bantul.
Berita Terkait
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Lebih Mahal dari Xiaomi 15: Light Phone 3 Sajikan Fitur agar Orang Bisa Pensiun dari Media Sosial
-
Rincian Isi PP Tunas, Aturan Baru Prabowo untuk Batasi Anak Main Medsos
-
Tren Girl Canon Events: Sarana Refleksi Perjalanan Hidup Perempuan
-
Gempar Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Pengacara Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!