SuaraJogja.id - Salah seorang warga salah satu dusun di Piyungan, Bantul keberatan dengan pemberitaan di media massa dan media sosial terkait dengan hasil rapid test positif. Menurut ketua gugus tugas penanganan Covid-19 Piyungan, Sulistiono, hasil rapid test belum bisa dijadikan patokan utama seseorang terinfeksi Covid–19.
Kepada Harian Jogja, Sulistiono mengatakan, ada satu warga setempat berinisial S yang mengikuti kegiatan Jamaah Tabligh di Jakarta pada bulan Maret 2020. S sudah pulang ke rumah sejak pertengahan Maret lalu.
Pada Kamis (23/4/2020) lalu, S mengikuti rapid test pertama sebagai tindak lanjut proses tracing dari kasus lainnya dan hasilnya dinyatakan negatif.
“Kalau logikanya saja, waktu kepulangan bapak S dari Jakarta yang diduga terjadi proses kontaminasi virus dengan waktu dilakukan rapid test sudah lewat satu bulan,” ujarnya.
Baca Juga: Berupaya Putus Penyebaran COVID-19, Jepang Percepat Peninjauan Remdesivir
Pada Rabu (29/4/2020) kemarin, dilakukan rapid test pada anggota keluarga S. Hasilnya, enam diantaranya menunjukkan hasil reaktif.
Keesokan harinya (30/4/2020), enam orang tersebut dibawa ke Rumah Sakit Panembahan Senopati untuk melakukan tes swab dan menjalani isolasi.
Akan tetapi, pemberitaan terkait hasil rapid test itu tersebar luas di media massa dan media sosial. Sulistiono menyebut, sebagian besar pemberitaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan hal itu dapat berdampak buruk bagi warga terkait.
Sulistiono mengatakan, sejak adanya pemberitaan tersebut, sejumlah warga yang bekerja sebagai buruh harian terpaksa dirumahkan lantaran alamat rumahnya sama dengan keluarga S.
Hal ini secara tak langsung membuat mereka kehilangan pendapatan. Jumlah pastinya belum diketahui, masih didata oleh gugus tugas setempat. Hari Sabtu (2/5/2020) saja, Sulistiono menyebut sudah ada lima orang yang melapor.
Baca Juga: Satu Tweet Elon Musk dan Tesla Kehilangan Rp 205 Triliun
Tanpa surat keterangan sehat Covid–19, Sulistiono menyebut, buruh tidak bisa bekerja secara leluasa. Sementara itu, Puskesmas setempat tidak memiliki wewenang mengeluarkan surat tersebut sebab status kesehatan seseorang atas Covid–19 hanya bisa ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid–19 Bantul.
Berita Terkait
-
Viral Earbuds Berdarah, Ini Batas Aman Volume untuk Mendengarkan Musik
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
Jadi Tren Lagi di Medsos, Apa Itu Independent Women?
-
Media Sosial TikTok: Ancaman atau Hiburan bagi Generasi Muda?
-
Awasi Judi Online, Disdikpora Cianjur Razia HP Siswa & Guru di Sekolah
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya