SuaraJogja.id - Puskesmas Pleret di Jl Imogiri, Bantul sementara tidak beroperasi mulai Senin (4/5/2020) hingga 10 Mei mendatang. Hal ini dilakukannya bertujuan untuk sterilisasi di lingkungan puskesmas.
Sebagian besar petugas, baik dokter umum, dokter gigi, perawat, bidang mandiri dan lainnya juga diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan, 39 tenaga kesehatan di puskesmas memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Akibatnya, saat ini puskesmas kehabisan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pelayanan.
"Yang pasti, dari hasil tracing kami, 39 nakes kontak erat dengan pasien confirm positif, sehingga puskesmas kehabisan SDM untuk pelayanan," kata Agus saat dihubungi Suarajogja.id.
Agus menambahkan, untuk pelayanan di Puskesmas Pleret akan dialihkan ke pusat kesehatan masyarakat lainnya. Puskesmas Pleret akan kembali beroperasi pada 11 Mei mendatang.
Sebelumnya, salah satu tenaga kesehatan di Puskesmas Pleret dinyatakan positif covid-19. Pasien tersebut diduga melakukan kontak dengan 39 tenaga kesehatan lainnya, sehingga saat ini mereka diminta untuk melakukan isolasi mandiri.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan, ada enam orang tenaga kesehatan dan satu orang orang non tenaga medis di puskesmas yang rapid test-nya menunjukkan hasil reaktif.
Oki menyebutkan, saat ini tujuh orang tersebut telah diisolasi di Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid-19 (RSLKC) Bambanglipuro, Bantul.
"Tindakan yang sudah diambil mengisolasikan teman-teman ke RSL untuk dilakukan swabtest untuk penagakan diagnosa," kata Oki.
Baca Juga: Penyakit Demam Berdarah Mengintai di Tengah Wabah COVID-19
Dugaan sementara, Oki menyebut, riwayat penularan berasal dari pelaksanaan screening rapid test kepada pelaku perjalanan. Puskesmas sendiri belakangan ini aktif melakukan screening kepada pelaku perjalanan dari daerah terjangkit, maupun dari klaster besar yang diduga jadi faktor penyebaran di sejumlah kabupaten/kota DIY.
Meski begitu, ia menegaskan, hasil rapoid test tidak dapat dijadikan dasar diagnosa seseorang terpapar covid-19 atau tidak. Saat ini RDT Corona digunakan untuk mendeteksi antibodi terhadap virus corona, sementara virus corona sendiri tidak hanya terdiri dari satu macam saja.
Penegakan diagnosa Covid-19 harus melalui tahap swab test dengan PCR yang memakan waktu tiga hingga lima hari. Hingga saat ini, pelayanan puskesmas lain selain Puskesmas Pleret masih berjalan.
Berita Terkait
-
Penyakit Demam Berdarah Mengintai di Tengah Wabah COVID-19
-
Bansos Pemerintah Belum Merata, PO Beri Sopir Bus AKAP Bantuan Ala Kadarnya
-
Alhamdulillah, Yogyakarta dan 17 Provinsi Lain Hari Ini Nihil Kasus Corona
-
Dalam 9 Tahun, Lebih dari 700 Jurnalis Warga Tewas di Suriah
-
Mirip Film, China Gunakan Robot untuk Awasi Karantina Covid-19
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana