Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 Mei 2020 | 15:00 WIB
Kepolisian menunjukkan bukti serta pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dalam konferensi pers di Mapolsek Godean, Rabu (6/5/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Aksi yang keempat ini baru membelanjakan uang korban sebesar Rp300 ribu untuk membeli baju dan celana. Handphone serta motor belum berhasil dijual. Selain untuk foya-foya, pelaku juga hobi ke lokalisasi," ungkap dia.

Diwawancarai terpisah, IS mengungkapkan bahwa dirinya tak memberikan iming-iming apa pun saat membujuk korban.

"Tidak saya beri iming-iming apapun. Mereka percaya saja dengan apa yang saya katakan. Uang ini biasa untuk kebutuhan sehari-hari," kata IS.

Disinggung apakah kenal dengan para korban, pelaku yang dirumahkan sejak 2 April 2020 ini mengaku mencari korban secara acak. Kebanyakan korban adalah laki-laki.

Baca Juga: Nampak Sepele, Kebosanan Ternyata Punya Efek Destruktif pada Tunawisma

"Saya tidak kenal [korban], hanya mengajak saja dan mereka bersedia mengantar saya. Mereka [korban] laki-laki semua," katanya.

Atas tindakannya, napi asimilasi dari Lapas Wirogunan itu dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam kurungan penjara 4 tahun.

Load More