Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 Mei 2020 | 15:00 WIB
Kepolisian menunjukkan bukti serta pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dalam konferensi pers di Mapolsek Godean, Rabu (6/5/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas tindakannya, napi asimilasi dari Lapas Wirogunan itu dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam kurungan penjara 4 tahun.

Load More