SuaraJogja.id - Napi asimilasi berinisla RA (42) yang terciduk mengulang tindak kejahatan pencurian di Toko Kelontong Pasar Ngino, Mergoagung, Seyegan, Sleman buka suara.
Menurut RA, ia bingung pekerjaan halal yang cocok untuknya sehingga berakhir kembali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Seyegan.
"Saya awalnya hanya berniat membeli rokok, dari rumah saya membawa uang Rp 25 ribu sebenarnya. Namun saat mencari penjualnya tidak ada, akhirnya timbul rasa untuk mencuri. Saya kalut, akhirnya mendekati laci kasir dan mengambil semua uang yang ada di sana," terang pelaku RA kepada wartawan di Mapolsek Seyegan, Rabu (6/5/2020).
RA mengaku, dirinya dirumahkan sejak 5 April lalu. Sebelumnya, pelaku terlibat tindak pencurian dan mendapat hukuman 7 bulan penjara dan telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
"Satu bulan dikeluarkan saya tidak ada pekerjaan. Saya tidak tahu harus mencari uang darimana. Makanpun saya menumpang dengan orang tua. Karena di toko kelontong itu sepi, munculkan niatan itu sehingga mencuri lagi karena saya tidak ada uang, hasil itu (pencurian) saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Disinggung perihal pelatihandi lapas untuk berkehidupan di masyarakat, RA mengaku mendapat banyak. Namun, menurutnya hal itu tidak sesuai dan tidak bisa dia aplikasikan ditengah masyarakat.
"Saya tidak bisa mengaplikasikan latihan yang saya dapatkan. Memang kebanyakan kerohanian yang saya dapat," katanya.
Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi menjelaskan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Sleman. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang tertangkap kamera cctv.
"Dari petunjuk tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapat pelaku berada di wilayah Kecamatan Sleman. Karena ciri-ciri sama kami melakukan upaya paksa untuk membawa pelaku ke Mapolsek Seyegan," jelas dia
Baca Juga: Supermoon Terakhir di 2020 Bisa Dinikmati Sepanjang Malam
RA diduga telah mencuri uang tunai sebesar Rp 1 juta. Dia juga melancarkan aksinya saat kondisi toko sepi dan tidak ada yang berjaga.
"Saat lokasi itu sepi, dia masuk ke dalam toko. Karena tidak ada yang berjaga, pelaku mendekati laci kasir dan mengambil seluruh uang yang ada," tambah Sumadi.
Atas tindakan RA, dirinya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Berita Terkait
-
Napi Asimilasi Kembali Berulah, Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman
-
Suasana Terkini Lokasi Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Depok
-
Hobi Tipu Korban dan ke Lokalisasi, Napi Asimilasi Diringkus Polsek Godean
-
Waduh, Napi Bebas Cuti Bersyarat Malah Berulah, Curi Sepeda Motor di Sampit
-
Ngaku Butuh Uang, Napi yang Baru Saja Bebas Kembali Berulah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jajaran Direksi BRI Hadiri Imlek Prosperity 2026 di Hotel Mulia Jakarta
-
DPRD DIY Murka! Dana Desa Dipangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Terancam
-
Disnaker Sleman Buka Posko THR, Pengusaha Diminta Patuhi Kewajiban
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius