SuaraJogja.id - Napi asimilasi berinisla RA (42) yang terciduk mengulang tindak kejahatan pencurian di Toko Kelontong Pasar Ngino, Mergoagung, Seyegan, Sleman buka suara.
Menurut RA, ia bingung pekerjaan halal yang cocok untuknya sehingga berakhir kembali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Seyegan.
"Saya awalnya hanya berniat membeli rokok, dari rumah saya membawa uang Rp 25 ribu sebenarnya. Namun saat mencari penjualnya tidak ada, akhirnya timbul rasa untuk mencuri. Saya kalut, akhirnya mendekati laci kasir dan mengambil semua uang yang ada di sana," terang pelaku RA kepada wartawan di Mapolsek Seyegan, Rabu (6/5/2020).
RA mengaku, dirinya dirumahkan sejak 5 April lalu. Sebelumnya, pelaku terlibat tindak pencurian dan mendapat hukuman 7 bulan penjara dan telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
"Satu bulan dikeluarkan saya tidak ada pekerjaan. Saya tidak tahu harus mencari uang darimana. Makanpun saya menumpang dengan orang tua. Karena di toko kelontong itu sepi, munculkan niatan itu sehingga mencuri lagi karena saya tidak ada uang, hasil itu (pencurian) saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Disinggung perihal pelatihandi lapas untuk berkehidupan di masyarakat, RA mengaku mendapat banyak. Namun, menurutnya hal itu tidak sesuai dan tidak bisa dia aplikasikan ditengah masyarakat.
"Saya tidak bisa mengaplikasikan latihan yang saya dapatkan. Memang kebanyakan kerohanian yang saya dapat," katanya.
Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi menjelaskan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Sleman. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang tertangkap kamera cctv.
"Dari petunjuk tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapat pelaku berada di wilayah Kecamatan Sleman. Karena ciri-ciri sama kami melakukan upaya paksa untuk membawa pelaku ke Mapolsek Seyegan," jelas dia
Baca Juga: Supermoon Terakhir di 2020 Bisa Dinikmati Sepanjang Malam
RA diduga telah mencuri uang tunai sebesar Rp 1 juta. Dia juga melancarkan aksinya saat kondisi toko sepi dan tidak ada yang berjaga.
"Saat lokasi itu sepi, dia masuk ke dalam toko. Karena tidak ada yang berjaga, pelaku mendekati laci kasir dan mengambil seluruh uang yang ada," tambah Sumadi.
Atas tindakan RA, dirinya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Berita Terkait
-
Napi Asimilasi Kembali Berulah, Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman
-
Suasana Terkini Lokasi Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Depok
-
Hobi Tipu Korban dan ke Lokalisasi, Napi Asimilasi Diringkus Polsek Godean
-
Waduh, Napi Bebas Cuti Bersyarat Malah Berulah, Curi Sepeda Motor di Sampit
-
Ngaku Butuh Uang, Napi yang Baru Saja Bebas Kembali Berulah
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Berawal dari Dapur Rumah, Brownies Ketan Asal Sidoarjo Tembus Pasar Global
-
Sekolah Dilarang Paksa Siswa Pakai Seragam Baru, MPLS Tak Boleh jadi Ajang Perundungan
-
Musim Kemarau di Jogja Makin Ekstrem, Pakar Minta Warga Terapkan Konservasi Air
-
Ketika Sekolah Lain Berebut Murid, SMP Gotong Royong Memilih Merangkul Anak yang Hampir Terlupakan
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin