SuaraJogja.id - Napi asimilasi berinisla RA (42) yang terciduk mengulang tindak kejahatan pencurian di Toko Kelontong Pasar Ngino, Mergoagung, Seyegan, Sleman buka suara.
Menurut RA, ia bingung pekerjaan halal yang cocok untuknya sehingga berakhir kembali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Seyegan.
"Saya awalnya hanya berniat membeli rokok, dari rumah saya membawa uang Rp 25 ribu sebenarnya. Namun saat mencari penjualnya tidak ada, akhirnya timbul rasa untuk mencuri. Saya kalut, akhirnya mendekati laci kasir dan mengambil semua uang yang ada di sana," terang pelaku RA kepada wartawan di Mapolsek Seyegan, Rabu (6/5/2020).
RA mengaku, dirinya dirumahkan sejak 5 April lalu. Sebelumnya, pelaku terlibat tindak pencurian dan mendapat hukuman 7 bulan penjara dan telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
"Satu bulan dikeluarkan saya tidak ada pekerjaan. Saya tidak tahu harus mencari uang darimana. Makanpun saya menumpang dengan orang tua. Karena di toko kelontong itu sepi, munculkan niatan itu sehingga mencuri lagi karena saya tidak ada uang, hasil itu (pencurian) saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Disinggung perihal pelatihandi lapas untuk berkehidupan di masyarakat, RA mengaku mendapat banyak. Namun, menurutnya hal itu tidak sesuai dan tidak bisa dia aplikasikan ditengah masyarakat.
"Saya tidak bisa mengaplikasikan latihan yang saya dapatkan. Memang kebanyakan kerohanian yang saya dapat," katanya.
Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi menjelaskan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Sleman. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang tertangkap kamera cctv.
"Dari petunjuk tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapat pelaku berada di wilayah Kecamatan Sleman. Karena ciri-ciri sama kami melakukan upaya paksa untuk membawa pelaku ke Mapolsek Seyegan," jelas dia
Baca Juga: Supermoon Terakhir di 2020 Bisa Dinikmati Sepanjang Malam
RA diduga telah mencuri uang tunai sebesar Rp 1 juta. Dia juga melancarkan aksinya saat kondisi toko sepi dan tidak ada yang berjaga.
"Saat lokasi itu sepi, dia masuk ke dalam toko. Karena tidak ada yang berjaga, pelaku mendekati laci kasir dan mengambil seluruh uang yang ada," tambah Sumadi.
Atas tindakan RA, dirinya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Berita Terkait
-
Napi Asimilasi Kembali Berulah, Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman
-
Suasana Terkini Lokasi Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Depok
-
Hobi Tipu Korban dan ke Lokalisasi, Napi Asimilasi Diringkus Polsek Godean
-
Waduh, Napi Bebas Cuti Bersyarat Malah Berulah, Curi Sepeda Motor di Sampit
-
Ngaku Butuh Uang, Napi yang Baru Saja Bebas Kembali Berulah
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?