SuaraJogja.id - Napi asimilasi berinisla RA (42) yang terciduk mengulang tindak kejahatan pencurian di Toko Kelontong Pasar Ngino, Mergoagung, Seyegan, Sleman buka suara.
Menurut RA, ia bingung pekerjaan halal yang cocok untuknya sehingga berakhir kembali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Seyegan.
"Saya awalnya hanya berniat membeli rokok, dari rumah saya membawa uang Rp 25 ribu sebenarnya. Namun saat mencari penjualnya tidak ada, akhirnya timbul rasa untuk mencuri. Saya kalut, akhirnya mendekati laci kasir dan mengambil semua uang yang ada di sana," terang pelaku RA kepada wartawan di Mapolsek Seyegan, Rabu (6/5/2020).
RA mengaku, dirinya dirumahkan sejak 5 April lalu. Sebelumnya, pelaku terlibat tindak pencurian dan mendapat hukuman 7 bulan penjara dan telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Baca Juga: Supermoon Terakhir di 2020 Bisa Dinikmati Sepanjang Malam
"Satu bulan dikeluarkan saya tidak ada pekerjaan. Saya tidak tahu harus mencari uang darimana. Makanpun saya menumpang dengan orang tua. Karena di toko kelontong itu sepi, munculkan niatan itu sehingga mencuri lagi karena saya tidak ada uang, hasil itu (pencurian) saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Disinggung perihal pelatihandi lapas untuk berkehidupan di masyarakat, RA mengaku mendapat banyak. Namun, menurutnya hal itu tidak sesuai dan tidak bisa dia aplikasikan ditengah masyarakat.
"Saya tidak bisa mengaplikasikan latihan yang saya dapatkan. Memang kebanyakan kerohanian yang saya dapat," katanya.
Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi menjelaskan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Sleman. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang tertangkap kamera cctv.
"Dari petunjuk tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapat pelaku berada di wilayah Kecamatan Sleman. Karena ciri-ciri sama kami melakukan upaya paksa untuk membawa pelaku ke Mapolsek Seyegan," jelas dia
Baca Juga: Latihan Virtual Jadi Ngabuburit-nya Para Pemain Persebaya
RA diduga telah mencuri uang tunai sebesar Rp 1 juta. Dia juga melancarkan aksinya saat kondisi toko sepi dan tidak ada yang berjaga.
"Saat lokasi itu sepi, dia masuk ke dalam toko. Karena tidak ada yang berjaga, pelaku mendekati laci kasir dan mengambil seluruh uang yang ada," tambah Sumadi.
Atas tindakan RA, dirinya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Berita Terkait
-
Napi Asimilasi Kembali Berulah, Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman
-
Suasana Terkini Lokasi Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Depok
-
Hobi Tipu Korban dan ke Lokalisasi, Napi Asimilasi Diringkus Polsek Godean
-
Waduh, Napi Bebas Cuti Bersyarat Malah Berulah, Curi Sepeda Motor di Sampit
-
Ngaku Butuh Uang, Napi yang Baru Saja Bebas Kembali Berulah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh