Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 08 Mei 2020 | 19:35 WIB
Petugas gabungan memeriksa sejumlah mobil berplat luar Yogyakarta di pintu masuk wilayah Prambanan, DIY, Jumat (8/5/2020). [Suarajogja.id / Ilham Baktora]

"Menhub itu hanya mengizinkan angkutan umum beroperasi, bukan berarti boleh mudik. Memang dimungkinkan orang akan ke luar kota dengan angkutan tersebut. Tapi sekali lagi mudik itu dilarang," jelas dia.

Kendati demikian pihaknya tetap akan memeriksa bus dari wilayah zona merah yang akan masuk ke Yogyakarta.

"Jika bus dari Solo atau Magelang ke Yogyakarta memang diperbolehkan namun dengan catatan hanya 50 persen kursi yang boleh diisi penumpang. Tapi bus dari wilayah zona merah dilarang masuk (ke Yogyakarta)," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan pernyataan bahwa telah mengizinkan moda transportasi beroperasi keluar daerah. Dengan catatan, masyarakat yang pergi keluar daerah memiliki tujuan penugasan, kegiatan bisnis dan pengiriman logistik.

Baca Juga: PSK Ditusuk Pelanggan di Hotel karena Bilang: Punya Uang Gak sih?

Load More