SuaraJogja.id - Penerbangan melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) kembali beroperasi. Empat maskapai penerbangan siap melayani penumpang melalui bandara tersebut, dengan catatan, menerapkan protokol untuk mencegah penyebaran COVID-19.
PTS General Manager YIA PT Angkasa Pura I Agus Pandu Purnama mengatakan, sampai saat ini, ada empat maskapai yang sudah menyampaikan informasi kepada AP I bahwa maskapai tersebut melayani penerbangan sejak 26 April, yaitu Garuda, Sriwijaya Air, Air Asia, dan Citilink. Maskapai Garuda, katanya, akan melayani 15 kali penerbangan mulai dari 8 Mei sampai 1 Juni.
"Mereka sudah melaksanakan penerbangan untuk repatriasi. Kemudian, melayani penerbangan dengan pengecualian," kata Agus Pandu di Kulon Progo, Minggu (10/5/2020).
Selain itu, Agus Pandu menjelaskan, maskapai Sriwijaya Air juga sudah mengajukan empat kali penerbangan, khususnya pelayanan kargo. Kemudian, AirAsia mengajukan enam kali penerbangan. Mereka akan menerbangkan repatriasi dari Kuala Lumpur, Malaysia pada 18 Mei sampai 23 Mei.
"Citilink melayani 96 kali penerbangan. Ini kami masih menunggu kesiapan maskapai tersebut," kata dia, dikutip dari ANTARA.
Dirinya mengungkapkan, penutupan sementara Bandara YIA dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 sangat berdampak pada target pengoperasian bandara, yakni 146 penerbangan terbang dan mendarat setiap harinya.
"Dengan adanya penerbangan ini sebagai bentuk dukungan PT Angkasa Pura I dengan adanya surat edaran dan imbauan dari pemerintah pusat," katanya.
Ia menambahkan, menyikapi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara, AP I telah menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan di Bandara YIA.
"Dalam surat edaran tersebut ada perintah pembuatan posko penjagaan dan pemeriksaan calon penumpang. Untuk itu, terhitung mulai 8 Mei 2020, di Bandara Internasional Yogyakarta sudah didirikan posko," kata Agus Pandu.
Baca Juga: Rumah Sakit Rujukan Pasien Corona Terbakar, Satu Orang Tewas
Seluruh calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara YIA, kata dia, akan diperiksa menggunakan protokol kesehatan, sesuai Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor SEHK0201 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Ada tiga kriteria calon penumpang: mereka yang mewakili lembaga pemerintah atau swasta, yang berobat atau ada keluarganya yang sakit keras atau meninggal, dan pemulangan WNI, baik pelajar maupun orang dalam kebutuhan khusus.
"Semua harus dipatuhi protokoler pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Agus Pandu.
Berita Terkait
-
Bandara YIA Akan Laksanakan Pemeriksaan Penumpang, Ini Syaratnya
-
Sejak April 2020, Sebanyak 40 Penumpang di Bandara Soetta Positif Corona
-
Penumpang di Bandara Soetta Menumpuk, 11 Orang Dilaporkan Positif Covid
-
Diduga Jatuh dari Motor, Petugas Parkir YIA Meninggal di Rumah Sakit
-
Bandara YIA dan Adisutjipto Setop Penerbangan Komersial Sampai 1 Juni
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat