Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 21 Mei 2020 | 19:38 WIB
Ilustrasi korban kekerasan atau pelecehan seksual - (Pixabay/Anemone123)

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana dan Ketua LGS Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono menerangkan secara hukum pidana pelecehan seksual dan eksploitasi seksual itu tidak dikenal. Padahal potensinya sangat besar, termasuk pelecehan seksual lewat daring.

"Konstruksi hukum pidananya sangat menyulitkan banyak dimensi kekerasan yang tidak masuk di dalamnya. Sistem pembuktian di dalam hukum pidana kita masih terbatas. Ini yang kemudian membuat para korban tak berani atau bahkan malas melapor karena tak ada jaminan hukumnya," tambahnya.

Liputan khusus tentang kasus pelecehan seksual di kampus Jogja ini ditulis tim Suarajogja.id, Muhammad Ilham Baktora dan Nurhadi

Baca Juga: Lebaran di Tengah Pandemi, Jasa Penukaran Uang di Jogja Sepi Peminat

Load More