Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 26 Mei 2020 | 22:06 WIB
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

"Hukumannya lima tahun. Namun karena pelaku ditangkap sedang mengonsumsi narkoba, kami juga serahkan ke Satres Narkoba Polresta Yogyakarta untuk pengembangan lebih lanjut," terang Boni.

Load More