SuaraJogja.id - Kini, pencetakan dokumen administrasi kependudukan secara mandiri bisa dilakukan oleh warga setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja memutuskan adanya penerapan permohonan dokumen secara daring. Keputusan ini diambil dengan salah satu alasan yakni mengurai kerumunan di loket Disdukcapil.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo menjelaskan, sejumlah dokumen bisa dicetak secara mandiri oleh warga.
"Pencetakan dokumen secara mandiri sudah diterapkan sejak 18 Mei 2020," jelas Bram, Rabu (27/5/2020).
Untuk mencetak dokumen secara mandiri, alur yang pertama yakni dengan mengajukan permohonan dokumen secara daring. Setelah mengajukan permohonan, petugas akan memproses permohonan tersebut, selanjutnya dokumen yang diminta akan dikirim melalui soft file dengan format pdf ke email masing-masing pemohon.
Ia mengatakan, beberapa dokumen yang bisa dicetak mandiri antara lain Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
"Setelah menerima berkas melalui email, dokumen bisa dicetak secara mandiri pada kertas dengan ketentuan jenis A4 yang memiliki berat 80 gram," ungkap bram, melansir Harianjogja.com.
Dokumen tersebut legal karena memiliki barcode masing-masing. Meski begitu, masih ada kelemahan dari skema cetak mandiri ini. Menurut Bram, kelemahan tersebut terletak pada dokumen yang bisa dicetak berkali-kali.
"Misal hilang kan bisa nyetak lagi karena masih ada file dalam email," ujarnya. Bram mengatakan kedepannya akan dikembangkan sistem digital yang membuat setiap dokumen yang dikirim dilengkapi password tertentu sehingga hanya bisa dicetak sekali saja.
Kelemahan lain dari sistem ini, yaitu tidak bisa menjangkau warga yang tidak memiliki teknologi yang mendukung. Bram menjelaskan, bagi yang tidak memiliki email atau perangkat yang mendukung, orang yang bersangkutan bisa meminjam email kolega maupun tetangganya.
Baca Juga: WHO Peringatkan, Negara dengan Kasus Menurun Waspada Puncak Kedua Covid-19
"Namun bila aspek tersebut tidak ada juga masyarakat tetap bisa dilayani ke loket Disdukcapil Kota Jogja," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Indonesia di AS Berlebaran Secara Daring
-
Diskusi Daring PSBB UGM: Komunikasi Pemerintah Selama Pandemi Sangat Buruk
-
Hungaria Larang Pengubahan Keterangan Jenis Kelamin di Akta Kelahiran
-
Tega Betul! Saldo Kartu Keluarga Sejahtera Korban Tsunami Banten Nol Rupiah
-
Komisi VI Minta Perusahaan Ojol Ringankan Beban Driver di Masa Pandemi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!