SuaraJogja.id - Kini, pencetakan dokumen administrasi kependudukan secara mandiri bisa dilakukan oleh warga setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja memutuskan adanya penerapan permohonan dokumen secara daring. Keputusan ini diambil dengan salah satu alasan yakni mengurai kerumunan di loket Disdukcapil.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo menjelaskan, sejumlah dokumen bisa dicetak secara mandiri oleh warga.
"Pencetakan dokumen secara mandiri sudah diterapkan sejak 18 Mei 2020," jelas Bram, Rabu (27/5/2020).
Untuk mencetak dokumen secara mandiri, alur yang pertama yakni dengan mengajukan permohonan dokumen secara daring. Setelah mengajukan permohonan, petugas akan memproses permohonan tersebut, selanjutnya dokumen yang diminta akan dikirim melalui soft file dengan format pdf ke email masing-masing pemohon.
Ia mengatakan, beberapa dokumen yang bisa dicetak mandiri antara lain Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
"Setelah menerima berkas melalui email, dokumen bisa dicetak secara mandiri pada kertas dengan ketentuan jenis A4 yang memiliki berat 80 gram," ungkap bram, melansir Harianjogja.com.
Dokumen tersebut legal karena memiliki barcode masing-masing. Meski begitu, masih ada kelemahan dari skema cetak mandiri ini. Menurut Bram, kelemahan tersebut terletak pada dokumen yang bisa dicetak berkali-kali.
"Misal hilang kan bisa nyetak lagi karena masih ada file dalam email," ujarnya. Bram mengatakan kedepannya akan dikembangkan sistem digital yang membuat setiap dokumen yang dikirim dilengkapi password tertentu sehingga hanya bisa dicetak sekali saja.
Kelemahan lain dari sistem ini, yaitu tidak bisa menjangkau warga yang tidak memiliki teknologi yang mendukung. Bram menjelaskan, bagi yang tidak memiliki email atau perangkat yang mendukung, orang yang bersangkutan bisa meminjam email kolega maupun tetangganya.
Baca Juga: WHO Peringatkan, Negara dengan Kasus Menurun Waspada Puncak Kedua Covid-19
"Namun bila aspek tersebut tidak ada juga masyarakat tetap bisa dilayani ke loket Disdukcapil Kota Jogja," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Indonesia di AS Berlebaran Secara Daring
-
Diskusi Daring PSBB UGM: Komunikasi Pemerintah Selama Pandemi Sangat Buruk
-
Hungaria Larang Pengubahan Keterangan Jenis Kelamin di Akta Kelahiran
-
Tega Betul! Saldo Kartu Keluarga Sejahtera Korban Tsunami Banten Nol Rupiah
-
Komisi VI Minta Perusahaan Ojol Ringankan Beban Driver di Masa Pandemi
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Jelajahi Karya Lokal, BRIZZI ARKIV Hadirkan Petualangan Seru di Blok M Hub
-
Dari Jogja untuk Veda Pratama, Dukungan Menguat Jelang MotoGP Mandalika
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus