SuaraJogja.id - Pandemi Covid-19 berdampak besar pada pendapatan sebagian besar masyarakat. Sebagai respons untuk menghadapi masalah tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) memberi keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.
"UGM sangat memahami dan peduli atas dampak pandemi Covid-19 terhadap semua warga. Oleh karena itu, UGM memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang karena dampak Covid-19 menjadi kurang atau tidak mampu membayar UKT untuk mengajukan keringanan UKT,” ucap Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi Supriyadi, Sabtu (30/5/2020).
Suryadi memaparkan, persetujuan pemberian fasilitas keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak pademi Covid-19 diberikan oleh dekan fakultas/sekolah. Dalam beberapa rapat koordinasi yang dilakukan pimpinan universitas dengan para dekan, disepakati adanya kebijakan untuk mempermudah proses serta persetujuannya.
"UGM akan mempermudah dan melayani proses keringanan UKT dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kebijakan memberikan penundaan jika mahasiswa belum dapat membayar saat UKT jatuh tempo juga masih bisa dilakukan," imbuh Supriyadi, dilansir laman resmi UGM.
Baca Juga: Mal Akan Dibuka, Barang-barangnya Bisa Dipastikan Steril?
Keringanan UKT yang nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Rektor ini diberikan kepada mahasiswa program diploma, sarjana, profesi, dan pascasarjana UGM yang diterima tahun akademik 2019/2020 dan sebelumnya.
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan UKT secara daring melalui Simaster. Permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada dekan fakultas atau sekolah sebelum masa pembayaran UKT semester gasal tahun ajaran 2020/2021 berakhir, dengan menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi Covid-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah.
Bentuk keringanan dapat berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa international undergraduate program, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri.
"Keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium," jelas Direktur Keuangan UGM Syaiful Ali.
Ia menambahkan, proses permohonan melalui Simaster terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh prodi/departemen, serta review atau verifikasi oleh Fakultas.
Baca Juga: Akankah MotoGP Dibumbui Penonton Palsu Biar Meriah? Ini Kata Bos Dorna
Berita Terkait
-
Sebut Dosen FT Provokasi Teror Diskusi FH UGM, Roy Suryo: Tangkap Oknum Ini
-
Cerita Diskusi Soal Presiden Berujung Teror Pembunuhan kepada Mahasiswa UGM
-
CLS FH UGM: Diskusi Pemberhentian Presiden Oleh Akademisi Bukan Makar
-
Diskusi di UGM Batal, Mahfud MD: Hanya Gara-gara Ada yang Belum Baca TOR
-
Dekan FH UGM: Teror Diskusi Mahasiswa Rusak Tatanan Demokrasi
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY