SuaraJogja.id - Pandemi Covid-19 berdampak besar pada pendapatan sebagian besar masyarakat. Sebagai respons untuk menghadapi masalah tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) memberi keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.
"UGM sangat memahami dan peduli atas dampak pandemi Covid-19 terhadap semua warga. Oleh karena itu, UGM memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang karena dampak Covid-19 menjadi kurang atau tidak mampu membayar UKT untuk mengajukan keringanan UKT,” ucap Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi Supriyadi, Sabtu (30/5/2020).
Suryadi memaparkan, persetujuan pemberian fasilitas keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak pademi Covid-19 diberikan oleh dekan fakultas/sekolah. Dalam beberapa rapat koordinasi yang dilakukan pimpinan universitas dengan para dekan, disepakati adanya kebijakan untuk mempermudah proses serta persetujuannya.
"UGM akan mempermudah dan melayani proses keringanan UKT dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kebijakan memberikan penundaan jika mahasiswa belum dapat membayar saat UKT jatuh tempo juga masih bisa dilakukan," imbuh Supriyadi, dilansir laman resmi UGM.
Baca Juga: Mal Akan Dibuka, Barang-barangnya Bisa Dipastikan Steril?
Keringanan UKT yang nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Rektor ini diberikan kepada mahasiswa program diploma, sarjana, profesi, dan pascasarjana UGM yang diterima tahun akademik 2019/2020 dan sebelumnya.
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan UKT secara daring melalui Simaster. Permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada dekan fakultas atau sekolah sebelum masa pembayaran UKT semester gasal tahun ajaran 2020/2021 berakhir, dengan menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi Covid-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah.
Bentuk keringanan dapat berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa international undergraduate program, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri.
"Keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium," jelas Direktur Keuangan UGM Syaiful Ali.
Ia menambahkan, proses permohonan melalui Simaster terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh prodi/departemen, serta review atau verifikasi oleh Fakultas.
Baca Juga: Akankah MotoGP Dibumbui Penonton Palsu Biar Meriah? Ini Kata Bos Dorna
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Pamer Cerita saat Kuliah di UGM Bareng Pramono Anung, Warganet: Jokowi Mana Punya
-
Lulus S3 Cepat, Bahlil Hemat Setengah Biaya Kuliah di UI!
-
Mahasiswa Bisnis Perjalanan Wisata UGM Gelar Olimpiade Pariwisata #13 Tingkat Nasional
-
Resmi! Basuki Terpilih Jadi Ketum Kagama Gantikan Ganjar Pranowo
-
Berapa Biaya Kuliah di Fakultas Kedokteran UI?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon