SuaraJogja.id - Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 15 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi, Bupati Sleman Sri Purnomo mengeluarkan SE Nomor 451/01327, Rabu (3/6/2020).
Dalam SE tersebut Sri Purnomo menyatakan bahwa pengurus rumah ibadah bisa kembali mengadakan peribadatan secara berjemaah. Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Pihaknya meminta pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Sleman mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan lokasi rumah ibadah yang akan dibuka aman dari COVID-19. Surat keterangan itu secara berjenjang diajukan melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan.
Berikut ketentuannya, seperti tertuang dalam SE Bupati Sleman yang diterima SuaraJogja.id, Jumat (5/6/2020):
- Pengurus rumah ibadah mengajukan surat permohonan dilampiri surat pernyataan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020, pada huruf E angka 4, 5, dan 6 (lampiran 1).
- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan menerbitkan surat keterangan (lampiran 2) dengan ketentuan:
- Jemaah/peserta ibadah mayoritas warga setempat.
- Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat padukuhan, desa, dan kecamatan.
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Kabupaten menerbitkan surat keterangan (lampiran 3), dengan ketentuan:
- Jemaah/peserta ibadah banyak dari luar warga setempat.
- Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat kabupaten dan kategori khusus.
- Dalam rumah ibadah tidak memiliki tingkatan/jenjang, maka pengajuan dilakukan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan.
- Dalam menerbitkan surat keterangan, Ketua Gugus Tugas memperhatikan hasil pemetaan penyebaran COVID-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
- penerbitan surat ekterangan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan.
Berita Terkait
-
Kembangkan Aplikasi e-Kontrak, Pemkab Sleman Lakukan Sosialisasi
-
Masa PSBB Transisi, Ini Protokol Rumah Ibadah di Jakarta
-
Mulai Dibuka Jumat 5 Juni, Ini Protokol Kegiatan di Rumah Ibadah Jakarta
-
Sambut Baik Masjid Dibuka, DPR: Bisa Ibadah dan Berdoa Corona Berakhir
-
Anies: Rumah Ibadah Gak Dibuka Sepanjang Waktu!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Target Wisata Sleman Saat Libur Nataru Turun, Dispar Pasang Proyeksi Lebih Realistis
-
Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda Polisi saat Demo di Mapolda DIY Agustus 2025 Lalu
-
Duh! 17 Ribu Lebih Titik Kebutuhan Penerangan Jalan di Sleman, Baru Setengahnya yang Standar
-
Peduli Satwa Dilindungi, Bocah Sleman Serahkan Trenggiling Temuan ke BKSDA Yogyakarta
-
Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Yogya Soroti Kerentanan Kawasan Wisata