SuaraJogja.id - Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 15 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi, Bupati Sleman Sri Purnomo mengeluarkan SE Nomor 451/01327, Rabu (3/6/2020).
Dalam SE tersebut Sri Purnomo menyatakan bahwa pengurus rumah ibadah bisa kembali mengadakan peribadatan secara berjemaah. Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Pihaknya meminta pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Sleman mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan lokasi rumah ibadah yang akan dibuka aman dari COVID-19. Surat keterangan itu secara berjenjang diajukan melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan.
Berikut ketentuannya, seperti tertuang dalam SE Bupati Sleman yang diterima SuaraJogja.id, Jumat (5/6/2020):
- Pengurus rumah ibadah mengajukan surat permohonan dilampiri surat pernyataan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020, pada huruf E angka 4, 5, dan 6 (lampiran 1).
- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan menerbitkan surat keterangan (lampiran 2) dengan ketentuan:
- Jemaah/peserta ibadah mayoritas warga setempat.
- Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat padukuhan, desa, dan kecamatan.
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Kabupaten menerbitkan surat keterangan (lampiran 3), dengan ketentuan:
- Jemaah/peserta ibadah banyak dari luar warga setempat.
- Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat kabupaten dan kategori khusus.
- Dalam rumah ibadah tidak memiliki tingkatan/jenjang, maka pengajuan dilakukan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan.
- Dalam menerbitkan surat keterangan, Ketua Gugus Tugas memperhatikan hasil pemetaan penyebaran COVID-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
- penerbitan surat ekterangan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan.
Berita Terkait
-
Kembangkan Aplikasi e-Kontrak, Pemkab Sleman Lakukan Sosialisasi
-
Masa PSBB Transisi, Ini Protokol Rumah Ibadah di Jakarta
-
Mulai Dibuka Jumat 5 Juni, Ini Protokol Kegiatan di Rumah Ibadah Jakarta
-
Sambut Baik Masjid Dibuka, DPR: Bisa Ibadah dan Berdoa Corona Berakhir
-
Anies: Rumah Ibadah Gak Dibuka Sepanjang Waktu!
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Menggelar Berbagai Kegiatan
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis