SuaraJogja.id - Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 15 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi, Bupati Sleman Sri Purnomo mengeluarkan SE Nomor 451/01327, Rabu (3/6/2020).
Dalam SE tersebut Sri Purnomo menyatakan bahwa pengurus rumah ibadah bisa kembali mengadakan peribadatan secara berjemaah. Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Pihaknya meminta pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Sleman mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan lokasi rumah ibadah yang akan dibuka aman dari COVID-19. Surat keterangan itu secara berjenjang diajukan melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan.
Berikut ketentuannya, seperti tertuang dalam SE Bupati Sleman yang diterima SuaraJogja.id, Jumat (5/6/2020):
Baca Juga: Tak Cuma Menguatkan Otot Kaki, Ini 7 Manfaat Sehat Bersepeda
- Pengurus rumah ibadah mengajukan surat permohonan dilampiri surat pernyataan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020, pada huruf E angka 4, 5, dan 6 (lampiran 1).
- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan menerbitkan surat keterangan (lampiran 2) dengan ketentuan:
- Jemaah/peserta ibadah mayoritas warga setempat.
- Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat padukuhan, desa, dan kecamatan.
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Kabupaten menerbitkan surat keterangan (lampiran 3), dengan ketentuan:
- Jemaah/peserta ibadah banyak dari luar warga setempat.
- Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat kabupaten dan kategori khusus.
- Dalam rumah ibadah tidak memiliki tingkatan/jenjang, maka pengajuan dilakukan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan.
- Dalam menerbitkan surat keterangan, Ketua Gugus Tugas memperhatikan hasil pemetaan penyebaran COVID-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
- penerbitan surat ekterangan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan.
Berita Terkait
-
Kronologis Aksi Intoleran ASN Kota Bekasi, Penghuni Rumah: Suami Si Ibu Sudah Izinkan
-
MUI Tunggu Penjelasan Kemenag Soal Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB
-
PNM Peduli Ajak Generasi Muda Aktif dalam Kegiatan Sosial
-
JNE Lebih dari Sekedar Pekerjaan: Marsudi Wujudkan Mimpi Mulia Berkat Dedikasi dan Kejujuran
-
Inflasi Sukses Ditekan, Pemkab Sleman Kantongi TPID Award
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Tersangka Pungli di Lapas Cebongan Minta Uang Selamat Datang hingga Setoran Mingguan, Setahun Terkumpul Rp730 Juta
-
Skandal Lapas Cebongan: Tak hanya Pungli, Oknum KPLP Peras dan Aniaya Napi
-
Usia 40 Tahun Rentan Terjangkit Diabetes, Dosen FKIK UMY: Harus Perbaiki Pola Hidup
-
Ditanya Gimana Rasanya Jadi Anak Rektor UGM, Hejin: Mumet
-
Alternativa Film Festival 2024, Pemutaran Gratis hingga Diskusi dengan Para Kreator