SuaraJogja.id - Pakar epidemiologi Universitas Alma Ata (UAA) Hamam Hadi menunjukkan bahwa kurva penyebaran Covid-19 di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disebut turun cepat. Meski demikian, Hamam mengimbau agar pemerintah tidak terburu-buru memutuskan pelaksanaan kenormalan baru atau new normal.
Hamam menyebutkan, sebaiknya pemerintah menunggu dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perkembangan Covid-19, tidak hanya di DIY, melainkan juga di berbagai daerah lainnya. Saat ini baru beberapa wilayah yang dinyatakan turun cepat, yakni DIY, Kalimantan Timur, Maluku, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, ada beberapa daerah yang masuk dalam kategori melambat-sedang. Di antaranya adalah DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi barat, Riau, Jawa Tengah, Jambi, dan Sumatra Barat. Sementara daerah lainnya masuk dalam kategori naik tajam, yakni Papua, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Gorontalo, dan Bangka Belitung.
Enam daerah lainnya dikategorikan sebagai naik lambat atau sedang, yaitu Banten, Kepalauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Barat. Hamam menambahkan, satu-satunya wilayah di Indonesia yang stagnan adalah Aceh.
"Aceh ini stagnan dari dulu, hanya satu dan nol, satu lagi kasusnya, begitu terus," kata Hamam, ditemui SuaraJogja.id di UAA, Jumat (5/6/2020).
Mempertimbangkan kurva penyebaran di DIY maupun wilayah lainnya di Indonesia, Hamam menyampaikan agar pemerintah DIY tidak buru-buru dalam menerapkan kenormalan baru. Dari rekomendasi WHO, kata dia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menerapkan kenormalan baru.
Ada tiga kriteria yang diambil dari WHO untuk dapat mempertimbangkan, apakah sebuah wilayah dapat menerapkan kenormalan baru. Tiga kriteria tersebut menyangkut pada sektor epidemiologis, kesehatan, dan surveilan kesehatan masyarakat.
Dari segi epidemiologis, menurut Hamam, setidaknya harus ada pengurangan kasus positif Covid-19 maupun Pasien Dengan Pengawasan (PDP) sebesar 50% selama tiga minggu. Kemudian dalam dua minggu terakhir, sampel positif Covid-19 kurang dari angka 5%. Terakhir, adanya penurunan jumlah kematian, baik pasien positif maupun PDP, dalam tiga minggu terakhir.
Sementara dari segi kesehatan, lanjut Hamam, harus terjadi penurunan secara terus menerus pasien yang dirawat inap, baik yang terkonfirmasi positif maupun PDP selama dua minggu terakhir. Dari kategori surveilan kesehatan masyarakat, ada beberapa poin yang perlu dipenuhi.
Baca Juga: Perkiraan Meleset, Kini Defisit APBN Naik Menjadi 6,34%
Di antaranya adalah jika terjadi kasus baru dapat diidentifikasi, dilaporkan, dan data dapat dimasukkan dalam analisis epidemiologi dalam kurun waktu 24 jam. Kemudian, 80% orang-orang yang memiliki kontak dengan pasien positif dapat dikarantina dalam kurun waktu 72 jam setelah kasus dikonfirmasi.
Terakhir, 80% orang-orang yang memiliki kontak dengan pasien positif dapat dipantau selama empat belas hari. Hamam melihat, beberapa kriteria tersebut belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga ia berpendapat agar pemerintah DIY tidak terburu-buru dalam menetapkan fase kenormalan baru.
"Kalau sampai Juli kan masih ada tiga minggu lagi, sambil menunggu pemerintah bisa memulai membuat regulasi yang akan diterapkan kedepannya," imbuhnya.
Hamam berpendapat, sebelum memasuki tahapan kenormalan baru, pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang akan diterapkan ke depannya. Ia menegaskan agar peraturan tidak berhenti hanya di atas kertas dan berupa imbauan. Bagi masyarakat Indonesia yang tidak patuh, Hamam menilai, perlu ada sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera.
Berita Terkait
-
Dua Hari Berturut-turut Tak Ada Kasus Positif COVID-19 Baru di DIY
-
Kasus Baru Covid-19 Lebih Kecil dari yang Sembuh, DIY Klaim Ini Sebabnya
-
Jogja Bakal Tes Acak di Tempat Publik, 250 Alat RDT Disiapkan
-
Epidemiolog Sebut Belum Ada Kota di Indonesia yang Siap Terapkan New Normal
-
2 Pasien Sembuh, Tersisa 1 Pasien Positif Covid-19 di Kulon Progo
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya