SuaraJogja.id - Fajri Oktoriko (20), pemuda dirawat intensif setelah ditusuk dua kali menggunakan benda tajam oleh temannya sendiri, AV (45), saat ngobrol. Penusukan terjadi di Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kepada polisi, AV yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku tersinggung dengan warga kelahiran Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tersebut.
"Modus pelaku menusuk korban ini karena tersinggung dengan ucapan korban. Jadi pada Rabu (29/4/2020) lalu sekitar pukul 01.30 wib, keduanya bertemu untuk membicarakan masalah masing-masing di Jalan Pandeyan, Umbulharjo. Keduanya dalam pengaruh minuman keras saat itu," jelas Kapolsek Umbulharjo, Kompol Setyo saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Senin (8/6/2020).
Perbincangan berlanjut ke masalah wanita, Kompol Setyo mengatakan bahwa korban sempat membahas istri siri pelaku. Karena AV tidak suka dan merasa tersinggung, dirinya mengeluarkan benda tajam berupa sangkur bergerigi tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku geram karena korban membicarakan istrinya (siri). Akhirnya dia mengeluarkan senjata tajam dan menusuk punggung korban di sebelah kiri. Tak berhenti di sana, pelaku kembali menusuk korban di bagian dada kanan," ujar Setyo.
Korban mengeluarkan banyak darah. Dirinya berusaha menyelamatkan diri dan berlari ke arah XT Square. Beruntung, masih ada warga yang berjaga dan melarikan Fajri ke Rumah Sakit Hidayatullah.
"Akhirnya warga menyelamatkan korban, dan mengejar pelaku. Kami mendapat laporan dan langsung mengamankan pelaku saat itu," tutur Setyo.
Pelaku yang diketahui berasal dari Jambi ini mengaku mengenal korban. Namun saat membahas istri sirinya, AV tersinggung dan tidak terima.
"Saya kesal karena dia (Fajri) membicarakan istri (siri) saya. Karena tidak terima saya langsung menusuk dia," terang AV yang diberi kesempatan berbincang dengan wartawan.
Baca Juga: Tak Terima Istri Siri Digosipin, AV Tusuk Dada Fajri Pakai Besi Bergerigi
Disinggung soal sangkur yang dibawanya, AV berkilah benda tajam tersebut dibawanya hanya untuk berjaga-jaga.
"Itu untuk jaga-jaga saja. Tapi karena sudah tersinggung, alat tersebut saya gunakan untuk melampiaskan kekesalan," tuturnya.
Atas tindakan pelaku, AV dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan Luka Berat.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman penjara maksimal lima tahun," sambung Setyo.
Korban, kata Setyo masih dalam perawatan instensif. Setelah dilarikan ke RS Hidayatullah korban dirujuk ke RSUP Sardjito untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Tak Terima Istri Siri Digosipin, AV Tusuk Dada Fajri Pakai Besi Bergerigi
-
Wabah Corona, Omzet Penjual Ikan Hias Kulon Progo Meningkat 75 Persen
-
Banting Stir dari Driver Online, Arif Sukses dengan Angkringan Empon-empon
-
Cerita Wiwik, Guru SD Asal Madiun yang Ikut Wisuda Abdi Dalem Yogyakarta
-
Polisi Duga Perselisihan Antar Pelajar Dibalik Aksi Penganiayaan di Sleman
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja