SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah masih diserahkan kepada masing-masing pengelola rumah ibadah.
Wakil Bupati Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan Pemkab masih melakukan kajian untuk mengeluarkan SE. Ia menyebutkan, pihaknya akan mengeluarkan regulasi berdasarkan kondisi setiap desa yang mengacu pada perkembangan kasus.
"Hari ini di bidang keagamaan sedang kita buat zonasinya," kata Halim ditemui di Gedung Induk Pemkab Bantul Kamis (11/6/2020).
Halim menjelaskan, zonasi tersebut bertujuan untuk mengatur kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah. Zonasi sendiri akan ditentukan berbasis perkembangan covid-19 di desa. Halim menilai, jika pemetaan dilakukan per-kecamatan cakupannya terlampau luas.
Kedepannya, setiap desa akan diberi status yang bersifat dinamis. Ada beberapa kategori yang akan diterapkan, yakni zona merah, zona kuning, zona oranye dan zona hijau. Setiap kategori memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga regulasi yang diterapkan juga berbeda.
Setiap regulasi akan dikeluarkan secara beruntun, mengacu pada persiapan pada masing-masing sektor. Halim menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan perangkat untuk kenormalan baru. Sedangkan pelaksanaan kenormalan baru akan secara efektif diterapkan usai status tanggap bencana berakhir.
"New normal itu akan secara efektif kita berlakukan setelah tanggap darurat itu selesai," imbuhnya.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso menyampaikan pembagian status zonasi mengacu kepada karakteristik yang dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat nasional.
Pria yang akrab disapa Oki tersebut juga menjelaskan, definisi dari setiap zonasi telah disosialisasikan kepada Camat. Penetapan zonasi sendiri akan selalu dievaluasi setiap empat belas hari mengacu pada perkembangan covid-19 di setiap wilayah.
Baca Juga: RS Rujukan Overload, Pasien Positif Covid-19 Asal Sidoarjo Dirawat di DIY
"Itu nanti akan dievaluasi setiap 14 hari mengacu pada perkembangan covid-19 disetiap wilayah," kata Oki dihubungi melalui sambungan telepon.
Beberapa karakteristik yang digunakan untuk menentukan status setiap desa, di antaranya adalah kajian secara epidemiologis, kesiapan pelayanan kesehatan dan variabel jumlah sampling.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya