SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah masih diserahkan kepada masing-masing pengelola rumah ibadah.
Wakil Bupati Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan Pemkab masih melakukan kajian untuk mengeluarkan SE. Ia menyebutkan, pihaknya akan mengeluarkan regulasi berdasarkan kondisi setiap desa yang mengacu pada perkembangan kasus.
"Hari ini di bidang keagamaan sedang kita buat zonasinya," kata Halim ditemui di Gedung Induk Pemkab Bantul Kamis (11/6/2020).
Halim menjelaskan, zonasi tersebut bertujuan untuk mengatur kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah. Zonasi sendiri akan ditentukan berbasis perkembangan covid-19 di desa. Halim menilai, jika pemetaan dilakukan per-kecamatan cakupannya terlampau luas.
Kedepannya, setiap desa akan diberi status yang bersifat dinamis. Ada beberapa kategori yang akan diterapkan, yakni zona merah, zona kuning, zona oranye dan zona hijau. Setiap kategori memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga regulasi yang diterapkan juga berbeda.
Setiap regulasi akan dikeluarkan secara beruntun, mengacu pada persiapan pada masing-masing sektor. Halim menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan perangkat untuk kenormalan baru. Sedangkan pelaksanaan kenormalan baru akan secara efektif diterapkan usai status tanggap bencana berakhir.
"New normal itu akan secara efektif kita berlakukan setelah tanggap darurat itu selesai," imbuhnya.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso menyampaikan pembagian status zonasi mengacu kepada karakteristik yang dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat nasional.
Pria yang akrab disapa Oki tersebut juga menjelaskan, definisi dari setiap zonasi telah disosialisasikan kepada Camat. Penetapan zonasi sendiri akan selalu dievaluasi setiap empat belas hari mengacu pada perkembangan covid-19 di setiap wilayah.
Baca Juga: RS Rujukan Overload, Pasien Positif Covid-19 Asal Sidoarjo Dirawat di DIY
"Itu nanti akan dievaluasi setiap 14 hari mengacu pada perkembangan covid-19 disetiap wilayah," kata Oki dihubungi melalui sambungan telepon.
Beberapa karakteristik yang digunakan untuk menentukan status setiap desa, di antaranya adalah kajian secara epidemiologis, kesiapan pelayanan kesehatan dan variabel jumlah sampling.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin