Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 16 Juni 2020 | 15:44 WIB
Remaja berinisial RGR (17) saat digelandang petugas polisi saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (16/6/2020). [suarajogja.id / Baktora]

Polisi yang saat itu tengah berpatroli mengamankan RGR yang masih membawa sajam. Kepolisian membawa pelaku ke mapolsek setempat untuk dimintai keterangan.

Atas tindakannya RGR dijerat pasal 2 ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1951. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.

"Pelaku masiu di bawah umur, tapi tidak ditahan. Proses hukum kepada pelaku tetap berjalan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: M Nazaruddin Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona

Load More