Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 17 Juni 2020 | 13:36 WIB
Tersangka MD yang nekat membakar motor mantan istri ditahan di Mapolres Karimun. (Foto: Edo/batamnews

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MD dan temannya dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara.

Load More