SuaraJogja.id - Pemerintah melalui Gugus Tugas penanganan Covid-19 semakin gencar menerapkan protokol keamanan covid-19. Meski begitu, tidak sedikit warga yang melanggar. Bahkan, tidak sedikit warga yang melanggar adalah pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sleman.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Arif Pramana menyebutkan bahwa sejumlah pelaku usaha terpaksa diberikan tindakan tegas. Pasalnya masih banyak tempat usaha yang jam operasionalnya melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020, untuk usaha warung makan kafe dan PKL hanya dibolehkan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Pedagang juga harus memenuhi syarat mengatur jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan," kata Arif dihubungi wartawan, Rabu (17/6/2020).
Arif melanjutkan, warung usaha pertama yang melakukan pelanggaran adalah Market Angkring yang berada di Dusun Sanggrahan, Desa Tlogoadi, Mlati Sleman. Petugas mendapati pelaku usaha tidak menerapkan physical distancing. Sebagian pengunjung serta karyawan juga tidak mengenakan masker dan tidak memiliki kelengkapan alat pengukur suhu tubuh.
Operasi yang digelar ke sejumlah kafe dan warung usaha lainnya itu menemukan tempat yang tidak menerapkan jaga jarak dan tak tertib dalam penggunaan masker.
Arif menuturkan lokasi tersebut adalah Warung Rica rica dan Bakmi Giyatno di Jalan Magelang KM 5, Jombor Lor, Sinduadi, Mlati. Usaha penyedia makanan tersebut juga masih melayani makan dan minum di tempat setelah Pukul 21.00.
"Sehingga kami buatkan berita acara pembinaan lapangan, karena ada beberapa pelanggaran sesuai SK Bupati Sleman Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020 dan kami berikan sosialiasi pencegahan Covid-19," terang dia.
Tak hanya dua, pihaknya menemukan lokasi usaha ketiga yang melanggar batas waktu operasi serta tak menerapkan penjagaan jarak. Lokasi tersebut merupakan sebuah kafe di Jalan Palagan Tentara Pelajar KM 8, Tegalrejo, Sariharjo, Ngaglik bernama Eatery Bar And Coffee Eskala.
"Kami datang pukul 21.00 WIB tapi kafe masih beroperasi dan melayani pelangggan makan di tempat. Pengunjung cukup ramai dan tidak menerapkan aturan jaga jarak," katanya.
Baca Juga: Raker dengan Komisi I, Menhan Prabowo akan Datang Langsung ke DPR
Kemudian dilakukan penindakan terhadap kafe tersebut, yakni berupa pemberian surat peringatan dan pembubaran paksa. Sebab, Satpol PP Sleman pernah membuatkan BAP lapangan lantaran sudah pernah melakukan pelanggaran sebelumnya. Bukannya disiplin, kafe tersebut kembali melakukan pelanggaran.
"Untuk pelanggaran kafe tersebut tidak menerapkan physical distancing, pengunjung juga banyak yang tidak memakai masker. Sehingga para tamu dan pengunjung kami bubarkan paksa," ujar Arif.
Pihaknya meminta, di tengah pandemi masyarakat seharusnya tidak acuh dan tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Penggunaan masker dan jaga jarak harus dilakukan, termasuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah setempat.
Berita Terkait
-
Dua Anggota Tumbang, Satpol PP Kota Mataram Larang Warga Main Layang-layang
-
Awasi Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional, DKI Kerahkan 918 Satpol PP
-
24 Pedagang di Sleman Reaktif RDT, 14 Pasar Tradisonal Tetap Beroperasi
-
Tak Pakai Masker, Pesepeda yang Nongkrong di Malioboro Diusir Satpol PP
-
Ada Warga Tak Ikuti Protokol, Satpol PP Bantul Akui Tak Miliki Payung Hukum
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up