SuaraJogja.id - Pemerintah melalui Gugus Tugas penanganan Covid-19 semakin gencar menerapkan protokol keamanan covid-19. Meski begitu, tidak sedikit warga yang melanggar. Bahkan, tidak sedikit warga yang melanggar adalah pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sleman.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Arif Pramana menyebutkan bahwa sejumlah pelaku usaha terpaksa diberikan tindakan tegas. Pasalnya masih banyak tempat usaha yang jam operasionalnya melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020, untuk usaha warung makan kafe dan PKL hanya dibolehkan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Pedagang juga harus memenuhi syarat mengatur jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan," kata Arif dihubungi wartawan, Rabu (17/6/2020).
Arif melanjutkan, warung usaha pertama yang melakukan pelanggaran adalah Market Angkring yang berada di Dusun Sanggrahan, Desa Tlogoadi, Mlati Sleman. Petugas mendapati pelaku usaha tidak menerapkan physical distancing. Sebagian pengunjung serta karyawan juga tidak mengenakan masker dan tidak memiliki kelengkapan alat pengukur suhu tubuh.
Baca Juga: Raker dengan Komisi I, Menhan Prabowo akan Datang Langsung ke DPR
Operasi yang digelar ke sejumlah kafe dan warung usaha lainnya itu menemukan tempat yang tidak menerapkan jaga jarak dan tak tertib dalam penggunaan masker.
Arif menuturkan lokasi tersebut adalah Warung Rica rica dan Bakmi Giyatno di Jalan Magelang KM 5, Jombor Lor, Sinduadi, Mlati. Usaha penyedia makanan tersebut juga masih melayani makan dan minum di tempat setelah Pukul 21.00.
"Sehingga kami buatkan berita acara pembinaan lapangan, karena ada beberapa pelanggaran sesuai SK Bupati Sleman Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020 dan kami berikan sosialiasi pencegahan Covid-19," terang dia.
Tak hanya dua, pihaknya menemukan lokasi usaha ketiga yang melanggar batas waktu operasi serta tak menerapkan penjagaan jarak. Lokasi tersebut merupakan sebuah kafe di Jalan Palagan Tentara Pelajar KM 8, Tegalrejo, Sariharjo, Ngaglik bernama Eatery Bar And Coffee Eskala.
"Kami datang pukul 21.00 WIB tapi kafe masih beroperasi dan melayani pelangggan makan di tempat. Pengunjung cukup ramai dan tidak menerapkan aturan jaga jarak," katanya.
Baca Juga: Dibilang Cerai Lagi, Kalina Oktarani Respons Begini
Kemudian dilakukan penindakan terhadap kafe tersebut, yakni berupa pemberian surat peringatan dan pembubaran paksa. Sebab, Satpol PP Sleman pernah membuatkan BAP lapangan lantaran sudah pernah melakukan pelanggaran sebelumnya. Bukannya disiplin, kafe tersebut kembali melakukan pelanggaran.
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Masker Jelly Lokal untuk Meredakan Kulit Kemerahan
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya