SuaraJogja.id - Pemerintah melalui Gugus Tugas penanganan Covid-19 semakin gencar menerapkan protokol keamanan covid-19. Meski begitu, tidak sedikit warga yang melanggar. Bahkan, tidak sedikit warga yang melanggar adalah pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sleman.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Arif Pramana menyebutkan bahwa sejumlah pelaku usaha terpaksa diberikan tindakan tegas. Pasalnya masih banyak tempat usaha yang jam operasionalnya melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020, untuk usaha warung makan kafe dan PKL hanya dibolehkan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Pedagang juga harus memenuhi syarat mengatur jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan," kata Arif dihubungi wartawan, Rabu (17/6/2020).
Arif melanjutkan, warung usaha pertama yang melakukan pelanggaran adalah Market Angkring yang berada di Dusun Sanggrahan, Desa Tlogoadi, Mlati Sleman. Petugas mendapati pelaku usaha tidak menerapkan physical distancing. Sebagian pengunjung serta karyawan juga tidak mengenakan masker dan tidak memiliki kelengkapan alat pengukur suhu tubuh.
Operasi yang digelar ke sejumlah kafe dan warung usaha lainnya itu menemukan tempat yang tidak menerapkan jaga jarak dan tak tertib dalam penggunaan masker.
Arif menuturkan lokasi tersebut adalah Warung Rica rica dan Bakmi Giyatno di Jalan Magelang KM 5, Jombor Lor, Sinduadi, Mlati. Usaha penyedia makanan tersebut juga masih melayani makan dan minum di tempat setelah Pukul 21.00.
"Sehingga kami buatkan berita acara pembinaan lapangan, karena ada beberapa pelanggaran sesuai SK Bupati Sleman Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020 dan kami berikan sosialiasi pencegahan Covid-19," terang dia.
Tak hanya dua, pihaknya menemukan lokasi usaha ketiga yang melanggar batas waktu operasi serta tak menerapkan penjagaan jarak. Lokasi tersebut merupakan sebuah kafe di Jalan Palagan Tentara Pelajar KM 8, Tegalrejo, Sariharjo, Ngaglik bernama Eatery Bar And Coffee Eskala.
"Kami datang pukul 21.00 WIB tapi kafe masih beroperasi dan melayani pelangggan makan di tempat. Pengunjung cukup ramai dan tidak menerapkan aturan jaga jarak," katanya.
Baca Juga: Raker dengan Komisi I, Menhan Prabowo akan Datang Langsung ke DPR
Kemudian dilakukan penindakan terhadap kafe tersebut, yakni berupa pemberian surat peringatan dan pembubaran paksa. Sebab, Satpol PP Sleman pernah membuatkan BAP lapangan lantaran sudah pernah melakukan pelanggaran sebelumnya. Bukannya disiplin, kafe tersebut kembali melakukan pelanggaran.
"Untuk pelanggaran kafe tersebut tidak menerapkan physical distancing, pengunjung juga banyak yang tidak memakai masker. Sehingga para tamu dan pengunjung kami bubarkan paksa," ujar Arif.
Pihaknya meminta, di tengah pandemi masyarakat seharusnya tidak acuh dan tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Penggunaan masker dan jaga jarak harus dilakukan, termasuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah setempat.
Berita Terkait
-
Dua Anggota Tumbang, Satpol PP Kota Mataram Larang Warga Main Layang-layang
-
Awasi Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional, DKI Kerahkan 918 Satpol PP
-
24 Pedagang di Sleman Reaktif RDT, 14 Pasar Tradisonal Tetap Beroperasi
-
Tak Pakai Masker, Pesepeda yang Nongkrong di Malioboro Diusir Satpol PP
-
Ada Warga Tak Ikuti Protokol, Satpol PP Bantul Akui Tak Miliki Payung Hukum
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!
-
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain
-
Dari Lorong Sempit Jadi Ladang Rezeki: Kisah Emak-Emak Rejosari Ubah Kampung Jadi Produktif di Jogja
-
Kondisi Lapangan Palu Bikin Pemain PSS Sleman 'Sesak Napas'? Ini Kata Pelatih
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Jitu Klaim DANA Kaget & Ciri-Ciri Tautan Palsu