SuaraJogja.id - Dengan suara parau Muhammad Dedi Sukmana terlihat terbata-bata ketika mulai menceritakan insiden nahas susur Sungai Sempor yang terjadi di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat (21/2/2020) di hadapan majelis hakim. Sesekali, tangan kanan ayah dari Khoirunnisa Nur Cahyani Sukmaningdyah (14) ini menyeka air matanya yang tak terbendung.
Mengingat lagi peristiwa saat putri keduanya terseret arus deras tragedi tersebut, seperti kembali membuka luka lama yang berangsur-angsur mulai tertutup.
Pria 48 tahun ini merupakan salah seorang saksi dalam lanjutan sidang kasus tragedi susur sungai Sempor pada Februari lalu. Selain Dedi sebagai orang tua almarhum, Suprapto (49), Hendrik Heris Suryanta (43) juga menjadi saksi yang mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (22/6/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anas Mustakim ini juga menghadirkan terdakwa IYA, DDS dan R. Dalam nomor perkara 242-244/Pid.B/2020/Pn.Smn disebutkan ketiga terdakwa masuk dalam jenis perkara menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
"Apakah para saksi kenal atau dekat kepada para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan saat ini?," tanya hakim Anas Mustakim memulai sidang kasus tersebut.
Ketiga saksi menjawab, selama ini tak sempat bertemu bahkan tidak saling mengenal antara para terdakwa yang dihadirkan. Hakim ketua juga meminta para saksi mengucapkan kalimat kesediaan untuk memberikan keterangan tanpa mengurangi dan melebihkan.
Dedi menjadi saksi terakhir yang dicecar sejumlah pertanyaan baik dari majelis hakim, kuasa hukum terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejumlah kesaksian disampaikan oleh pria yang sebelumnya berprofesi sebagai marketing oli pelumas kendaraan ini.
"Sebelum kejadian susur sungai pada Jumat (21/2/2020) sore, saya sempat berbincang dengan anak saya pagi hari. Ketika dia menggunakan sepatu, anak saya mendapat pesan bahwa hari itu ekstrakulikuler kepramukaan dilakukan susur sungai," kata Dedi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dedi melanjutkan, perbincangan dengan putri keduanya saat itu membuat dia terkejut. Pasalnya situasi cuaca pada akhir Februari 2020 masih turun hujan, mengapa kegiatannya berada di sekitar sungai.
Baca Juga: Bek PSS Sleman Arthur Irawan Tak Sabar Kembali Berlaga di Liga 1
"Sebelumnya dia minta dijemput pukul 16.30 wib. Saya kaget mengapa sore sekali, dia menjawab bahwa kegiatan kepramukaan hari itu adalah susur sungai. Namun karena memang sudah kegiatan rutin dan wajib, saya ingatkan untuk hati-hati," kata dia.
Hampir 25 menit Dedi memberikan keterangan kepada para majelis hakim. Usai sidang, Dedi yang ditemui wartawan mengatakan jika dirinya sudah ikhlas dengan kepergian putri keduanya.
"Saya sudah ikhlas dengan kematian putri saya. Ini sebagai pembelajaran saja untuk sekolah yang akan melaksanakan kegiatan di sungai ketika cuaca hujan seperti Februari lalu," jelas dia.
Meski sudah mengikhlaskan, ayah dua anak ini mengaku mengalami trauma. Apalagi saat mengendarai motor dan berpapasan dengan siswa yang mengenakan seragam pramuka.
"Masih ada rasa trauma ketika melihat anak dengan pakaian pramuka. Ketika saya menemukan anak saya saat itu sudah dalam keadaan meninggal dengan pakaian pramuka yang masih dia kenakan," katanya.
Bahkan saat mengendarai motor dan melintasi sungai, rasa trauma itu muncul. Dia mengaku tidak fokus dan memilih menepinterlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya