Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 Juni 2020 | 19:10 WIB
Saksi sekaligus orang tua tragedi susur sungai Sempor mengikuti persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/6/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Akhirnya dua bulan setelah pemakaman Anisa, saya memilih keluar dari pekerjaan saya. Karena setiap Sabtu saya harus berangkat ke Semarang untuk mengirim barang. Daripada saya celaka di jalan raya karena kerap teringat dengan anak, saya memutuskan resign," katanya.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Terdakwa IYA, Oktryan Mike membeberkan bahwa hari ini hanya sebatas pemriksaan saksi.

"Pada dasarnya sidang saat ini adalah pemeriksaan saksi ya. Tiga orang berasal dari orang tua almarhum. Secara umum kesaksian yang diberikan oleh saksi adalah pra dan pasca kejadian itu intinya," kata Oktryan kepada wartawan.

Ia melanjutkan hal lain saksi-saksi mengetahui bahwa kegiatan ekstrakulikuler ini adalah kegiatan wajib. Artinya seluruh siswa yang sudah diklasifikasikan kelas 7 dan 8 itu mengikuti Pramuka.

Baca Juga: Bek PSS Sleman Arthur Irawan Tak Sabar Kembali Berlaga di Liga 1

Sidang Pemeriksaan Saksi sudah usai. Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (25/6/2020).

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi terseret arus sungai Sempor saat melakukan susur sungai dalam kegiatan Pramuka Jumat (21/2/2020). Dari 249 siswa tersebut, 10 siswa diantaranya dinyatakan tewas.

Load More