SuaraJogja.id - Pembangunan jalur kereta api Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) ternyata masih menimbulkan sejumlah persoalan. Salah satunya terkait pembayaran ganti rugi kepada warga Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, Kulon Progo atas lahan yang menjadi jalur kereta tersebut.
Warga mulai resah dengan tidak adanya kepastian pembayaran ganti rugi tersebut hingga saat ini. Dari data yang didapatkan, ada sekitar 177 bidang tanah yang seharusnya dibayar ganti rugi, tetapi hingga sekarang baru ada 54 bidang tanah yang dibayarkan.
“Warga butuh kepastian kapan dibayarkan, karena berkas sudah diberikan sejak April 2019,” kata Dukuh Siwates Ribut Yuwono di Balai Kalurahan Kaligintung, Selasa (23/6/2020).
Dijelaskan Yuwono, kesepakatan pembayaran ganti rugi tersebut sudah dibuat pada Oktober 2019. Menurut perjanjian dari tim pengadaan, ganti rugi itu paling lambat akan dibayarkan pada Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Pergerakan di Bandara YIA Meningkat Jelang Pemberlakuan New Normal
Namun ternyata hingga saat ini masih juga belum ada kejelasan kepada warga terkait persoalan tersebut. Dari total kesepakatan awal, yakni sebanyak 177 bidang tanah, hanya sekitar 57 yang bisa dicairkan dan hanya ada 54 yang selesai diproses.
“Sudah tidak bosan kita sampaikan surat ke Kanwil BPN, tembusan KAI, hingga BPKP untuk meminta kepastian pembayaran,” ungkapnya.
Yuwono, yang juga merupakan anggota Satgas B pengadaan lahan kereta api bandara ini, menuturkan keheranannya terkait berkas yang tidak segera ditindaklanjuti. Menurutnya, jika memang berkas tidak lengkap, semestinya berkas itu akan dikembalikan untuk selanjutnya dilengkapi.
Namun nyatanya, kata dia, sampai saat ini tidak ada kejalasan bahkan kepastian apakah berkas tersebut memang sudah lengkap atau tidak. Ditambah, permohonan relokasi dari warga terdampak yang juga belum menemui titik terang.
“Untuk relokasi ada tanah pelungguh yang sudah disiapkan, tetapi boleh tidak dan berapa harganya belum jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Persiapan yang Dilakukan Bandara YIA Sambut New Normal
Kebingungan warga tidak berhenti di situ saja. Tender pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh rekanan atau pihak ketiga juga makin membuat warga geleng-geleng kepala. Pasalnya, lahan yang ada saja belum semua dibayarkan. Malah mereka ingin mengerjakan pekerjaan dan menyewa lahan yang dilewati.
Berita Terkait
-
Konsumen Tuntut Ganti Rugi Rp140 Juta Perkara Nomor Cantik, Ini Respons Telkomsel
-
Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti
-
Perjalanan Kasus Sengketa Tanah Mat Solar: Baru Cair Rp3,3 Miliar usai Meninggal Dunia
-
4 Fakta Masalah Ganti Rugi Tanah Mat Solar sebelum Wafat, Gagal Dipenuhi Rieke Diah Pitaloka
-
Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Uang Jika MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!