SuaraJogja.id - Bagi anda yang akan melakukan persalinan di fasilitas kesehatan Kota Yogyakarta selama pandemi wajib mengikuti pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT).
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo. Melalui keterangannya kepada Harianjogja.com --jaringan Suara.com, mengatakan bagi ibu hamil yang hendak melakukan proses persalinan wajib diperiksa RDT. Bila tanpa penyakit penyerta dan hasil RDT non-reaktif, maka persalinan akan dijalankan normal.
"Namun, bila hasil RDT reaktif maka persalinan akan dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19," ujarnya, Selasa (23/6/2020).
Dengan catatan, perkiraan pasien tanpa penyakit pembawa seperti diabetes, penyakit darah tinggi dan sebagainya bisa melakukan persalinan normal. Namun apabila ditemukan resiko dan reaktif, maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan sesuai dengan tingkatan BPJS Kesehatan.
"Bila RDT non reaktif, maka bisa menjalani persalinan di puskesmas rawat inap," ujarnya.
Mekanime wajib RDT bagi ibu hamil yang hendak melahirkan juga diberlakukan di rumah sakit swasta. Bagi pengguna BPJS, RDT masuk dalam satu paket dalam proses persalinan.
"Mudah-mudahan kedepannya [ibu hamil] bisa [langsung] PCR," ujar Tri.
Direktur Utama Rumah Sakit Jogja, Ariyudi Yunita menjelaskan, sejak Maret hingga Juni ada ratusan warga yang melahirkan di di RS Jogja. Pda Maret ada 32 pasien, April 51 pasien, dan mei sebanyak 26 pasien.
"Persalinan dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) satu pasien," ujarnya.
Baca Juga: Wisata New Normal, Tips Traveling untuk Kamu Para Introvert
Sebelumnya, tercatat satu orang ibu melahirkan terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Yogyakarta. Ibu yang baru saja melahirkan tersebut memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta.
Berita Terkait
-
Ini Cara Membedakan Kontraksi Palsu dan Kontraksi Sejati Pada Ibu Hamil
-
Ini Keluhan yang Biasa Dialami Ibu Hamil Setiap Trimester
-
Ibu Hamil dan Anak-anak Dilarang Masuk Kompleks GBK
-
Sering Dianggap Remeh, Preeklampsia Jadi Sebab Kematian ke-3 Pada Ibu Hamil
-
New Normal, Margasatwa Ragunan Larang Ibu Hamil Hingga Lansia Berkunjung
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Buron Setahun, Glempo Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Sarkem Akhirnya Tertangkap Polisi
-
Wali Murid SD Nglarang Tolak Relokasi Sebelum Ada Gedung Baru, Pihak Tol Jelaskan Kendala Lahan
-
Tarik Ulur Proyek Strategis Nasional: Wali Murid SD Nglarang Konsisten Tolak Pindah Sebelum Janji Gedung Baru Terpenuhi
-
Soeharto Bukan Pahlawan, Ia Penjahat Kemanusiaan Suara Lantang Jogja Memanggil Tolak Keputusan Istana
-
Tanpa Basic Bela Diri, Modal Marah dan Adrenalin, Member Minerva Land Tangkap Pencuri di Sleman