Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 Juni 2020 | 16:45 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti pil yarindo saat konferensi pers penangkapan residivis pengedar narkoba di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/6/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Sukar.

Load More