SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang sebelumnya terlibat kasus serupa pada 2019 lalu. Pelaku berinisial IBS (21) diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Yogyakarta, Senin (22/6/2020).
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada pukul 12.00 WIB.
"Setelah mendapat informasi serta petunjuk yang ada, kami melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan A1, tersangka kami tangkap di rumahnya dengan temuan barang bukti berupa pil yarindo," terang Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/6/2020).
Sukar menjelaskan, pelaku, yang menjual barang haram melalui media sosial dan mengirimnya dengan jasa ekspedisi, memiliki 32 ribu pil yang dikemas di sebuah botol.
Baca Juga: Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Asal China Terancam Hukuman Mati
"Lebih kurang terdapat 32 botol yang akan diisi pil yarindo untuk dijual pelaku. Dari barang bukti yang kami temukan, terdapat 32 ribu pil yang siap dia jual kepada pengedar dan konsumen," jelas Sukar.
Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya cukup lama. Selama dua pekan pelaku ia dibuntuti petugas kepolisian. Selain itu, IBS merupakan pelaku kambuhan yang pernah terlibat kasus serupa tahun lalu.
"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Saat itu dia diringkus Polres Bantul pada 2019," katanya.
Disinggung pekerjaan pelaku sehari-hari, Sukar menyebut bahwa IBS merupakan pengangguran. Kendati demikian, dirinya tak bisa memastikan dari mana pelaku mendapat uang untuk membeli barang tersebut.
"Pelaku adalah pengangguran. Namun bagaimana dia mendapat barang tersebut, masih kami selidiki lebih lanjut. Namun, memang barang diketahui berasal dari Jakarta dan wilayah Jawa Barat," tuturnya.
Baca Juga: Seludupkan Narkoba Pakai Drone, 3 Warga Singapura Ditangkap
Pelaku kini dinyatakan melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Kompak jadi Penadah Komplotan Residivis Curanmor di Jakbar, Nasib Pasutri Kini Bareng Masuk Bui
-
Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, Ratusan Gram Sabu untuk Tahun Baru Disita Petugas
-
Waspada! Polisi Gadungan Berkeliaran, Incar Warga Bermodus Tuduhan Narkoba
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital
-
Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami
-
Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025