SuaraJogja.id - Hingga senin (29/6/2020), Kulon Progo hanya menyisakan dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Kondisi tersebut membuat wilayah Kulon Progo masuk dalam kategori zona kuning.
"Sesuai dengan hasil pemetaan gugus tugas pusat maupun gugus tugas Kulon Progo, maka saat ini Kabupaten Kulon Progo berada pada zona resiko rendah atau zona kuning," ujar Juru bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kulon Progo Baning Rahayujati, kepada awak media, Senin (29/6/2020).
Baning menuturkan, pihaknya saat ini masih terus menunggu keputusan Gubernur untuk langkah selanjutnya. Sembari menunggu, pihak terkait juga tengah menyiapkan pedoman untuk tatanan kehidupan baru apabila perkembangan terus stabil.
Hal ini dapat disimpulkan, Kulon Progo akan terus siaga sementara menunggu keputusan tersebut. Masyarakat juga diimbau harus ikut andil dalam menciptakan situasi kondusif tersebut.
Baca Juga: Gegara Warga Jenuh di Rumah, Alun-alun Kulon Progo Dipadati Pengunjung
"Protokol kesehatan itu sebenarnya sederhana, pengawasan dan ketaatan yang sulit. Oleh karena itu bersama-sama semua pihak harus saling peduli dan mengingatkan," ungkapnya.
Meski memang status tanggap darurat di DIY diperpanjang hingga 31 Juli mendatang, pihaknya berharap jika suatu saat dan kondisi membutuhkan SOP pihaknya sudah siap. Tetap tentunya dengan kesadaran dari semua elemen masyarakat.
Baning selalu mengingatkan, meskipun Kulon Progo masuk pada zona risiko rendah, namun ancaman terjadinya penularan masih cukup tinggi. Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong agar masyarakat tidak abai dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Sementara itu Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengakui sudah melihat kesadaran masyarakat yang cukup baik dalam menerapkan protokol kesehatan. Meskipun tidak bisa dipungkiri juga tetap ada beberapa pelanggaran di beberapa titik.
"Jadi sebenarnya kalau memang akan penerapan new normal seharusnya tidak perlu ada paksaan kepada masyarakat untuk patuh tapi mereka sudah sadar dengan sendirinya," tuturnya.
Baca Juga: Kalibiru Tutup Sejak Maret, Warga Sekitar Tak Punya Penghasilan
Pihaknya mengatakan terus melakukan edukasi dan sosialiasi kepada publik dengan berbagai cara. Salah satunya dengan memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan sejumlah operasi penertiban di sejumlah titik keramaian.
"Intinya semua harus tetap taat, tidak boleh lengah meskipun Kulon Progo hanya sedikit kasus positifnya. Selalu patuhi protokol kesehatan yang ada," tegasnya.
Berita Terkait
-
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
-
Asyiknya Packrafting di Kali Papah, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga
-
3 Cara Nikmati Petualangan Seru di Samigaluh Kulon Progo, Wajib Main ke Kebun Teh!
-
Usung Marija Jadi Calon Bupati Kulon Progo 2024, Gerindra Bentuk Koalisi Besar Bareng Partai-partai Ini
-
Program "Ayo Belajar Ekspor" Kulon Progo Arahkan Pelaku IKM Luaskan Perdagangan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025