SuaraJogja.id - Aturan penyembelihan hewan kurban di Kulon Progo sudah tertuang dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kulon Progo.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa masyarakat dianjurkan untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Surat Edaran (SE) Bupati Kulonprogo no 451/1919 tersebut mengatur tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi Dalam Situasi Bencana Covid-19. SE itu diterbitkan pada 29 Juni lalu.
Kepala Distanpangan Kulon Progo, Aris Nugroho, mengatakan perihal aturan izin pemotongan dalam SE Bupati, pihaknya menganjurkan masyarakat di Kulon Progo untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Baca Juga: Perubahan Zona Risiko Covid-19, Pemda Diminta Pantau Protokol Kesehatan
Namun jika memang keadaan tidak memungkinkan, penyembelihan bisa dilakukan secara mandiri dengan disertai izin dari Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) setempat.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan di poin II huruf B SE, syarat tempat atau fasilitas di luar RPH-R yang akan digunakan sebagai lokasi pemotong hewan kurban harus memiliki surat rekomendasi.
"Sudah diatur oleh SE Bupati, pemotongan memang boleh dilakukan di tempat yang biasa digunakan artinya tidak harus di RPH-R. Asalkan memang harus sudah mengantongi surat rekomendasi," ujar Aris saat ditemui awak media, Rabu (1/7/2020).
Surat rekomendasi jadi 'jaminan' panitia kurban dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban. Surat rekomendasi dapat digunakan untuk memastikan bahwa tempat yang digunakan telah dinyatakan bebas dari potensi penyebaran virus corona.
"Kalau memang sudah sesuai protokol kesehatannya ya kami langsung berikan surat rekomendasi. Jika belum baik, ya kami minta benahi dulu fasilitasnya," ucapnya.
Baca Juga: Kursi KA Bandara Soekarno-Hatta Dipasang Sekat Pembatas
Permohonan surat rekomendasi bisa dilakukan melalui online dan offline. Tidak hanya mengatur tempat pemotongan saja, Distanpangan juga memberlakukan aturan yang sama di tempat penjualan hewan.
Alasannya, agar semua tempat memiliki surat rekomendasi jika ingin melakukan pemotongan atau penjualan hewan kurban.
"Intinya sama, syaratnya adalah harus ada rekomendasi dari dinas, bahwa memang tempat itu memenuhi unsur protokol pencegahan Covid-19," ungkapnya.
Aris menegaskan, sosialiasi kepada masyarakat akan terus dilakukan Distanpangan untuk memastikan semua pihak mempunyai surat rekomendasi tersebut. Pihaknya juga akan melibatkan unsur pemerintah baik dari kapanewon maupun kalurahan.
Sebelumnya, Bupati Kulonprogo, Sutedjo telah mengimbau agar pemotongan hewan bisa dilakukan di RPH-R saja. Namun jika memang tidak memungkinkan masyarakat diperbolehkan melakukan secara mandiri dengan aturan yang sudah dibuat oleh Distanpangan.
"Jadi memang kalau takmir masjid atau panitia kurban lokasinya relatif dekat dengan RPH dianjurkan untuk melakukan pemotongan di RPH. Kalau jauh ya bisa digelar sendiri tapi harus berdasarkan panduan yang nantinya akan dikeluarkan Kementrian pertanian," ujarnya.
Berita Terkait
-
Aturan Sembelih Hewan Kurban Belum Ada, Bupati Kulon Progo Imbau Hal Ini
-
Begini Cara Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi di Kota Bandung
-
Panduan Ibadah Idul Adha saat Pandemi, dari Puasa, Salat Id, sampai Kurban
-
Muhammadiyah Minta Umat Ganti Hewan Kurban dengan Sedekah Uang
-
Muhammadiyah Sarankan Umat Muslim Ganti Hewan Kurban dengan Bersedekah
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
-
Innalillahi Diogo Jota Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Maut
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
Terkini
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan
-
Susi Air Buka Rute Baru: Yogyakarta-Karimunjawa, Liburan Jadi Lebih Sat Set!
-
Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi Penuh, Sementara Masih Tanpa Tarif
-
Ditertibkan demi Sumbu Filosofi, Kridosono Kini Bebas Reklame Raksasa
-
Ledakan 3 Kali, Sumur Bau BBM, Warga Yogyakarta Tolak Mentah-Mentah SPBU Letjen Suprapto Beroperasi