SuaraJogja.id - Aturan penyembelihan hewan kurban di Kulon Progo sudah tertuang dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kulon Progo.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa masyarakat dianjurkan untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Surat Edaran (SE) Bupati Kulonprogo no 451/1919 tersebut mengatur tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi Dalam Situasi Bencana Covid-19. SE itu diterbitkan pada 29 Juni lalu.
Kepala Distanpangan Kulon Progo, Aris Nugroho, mengatakan perihal aturan izin pemotongan dalam SE Bupati, pihaknya menganjurkan masyarakat di Kulon Progo untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Namun jika memang keadaan tidak memungkinkan, penyembelihan bisa dilakukan secara mandiri dengan disertai izin dari Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) setempat.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan di poin II huruf B SE, syarat tempat atau fasilitas di luar RPH-R yang akan digunakan sebagai lokasi pemotong hewan kurban harus memiliki surat rekomendasi.
"Sudah diatur oleh SE Bupati, pemotongan memang boleh dilakukan di tempat yang biasa digunakan artinya tidak harus di RPH-R. Asalkan memang harus sudah mengantongi surat rekomendasi," ujar Aris saat ditemui awak media, Rabu (1/7/2020).
Surat rekomendasi jadi 'jaminan' panitia kurban dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban. Surat rekomendasi dapat digunakan untuk memastikan bahwa tempat yang digunakan telah dinyatakan bebas dari potensi penyebaran virus corona.
"Kalau memang sudah sesuai protokol kesehatannya ya kami langsung berikan surat rekomendasi. Jika belum baik, ya kami minta benahi dulu fasilitasnya," ucapnya.
Baca Juga: Perubahan Zona Risiko Covid-19, Pemda Diminta Pantau Protokol Kesehatan
Permohonan surat rekomendasi bisa dilakukan melalui online dan offline. Tidak hanya mengatur tempat pemotongan saja, Distanpangan juga memberlakukan aturan yang sama di tempat penjualan hewan.
Alasannya, agar semua tempat memiliki surat rekomendasi jika ingin melakukan pemotongan atau penjualan hewan kurban.
"Intinya sama, syaratnya adalah harus ada rekomendasi dari dinas, bahwa memang tempat itu memenuhi unsur protokol pencegahan Covid-19," ungkapnya.
Aris menegaskan, sosialiasi kepada masyarakat akan terus dilakukan Distanpangan untuk memastikan semua pihak mempunyai surat rekomendasi tersebut. Pihaknya juga akan melibatkan unsur pemerintah baik dari kapanewon maupun kalurahan.
Sebelumnya, Bupati Kulonprogo, Sutedjo telah mengimbau agar pemotongan hewan bisa dilakukan di RPH-R saja. Namun jika memang tidak memungkinkan masyarakat diperbolehkan melakukan secara mandiri dengan aturan yang sudah dibuat oleh Distanpangan.
"Jadi memang kalau takmir masjid atau panitia kurban lokasinya relatif dekat dengan RPH dianjurkan untuk melakukan pemotongan di RPH. Kalau jauh ya bisa digelar sendiri tapi harus berdasarkan panduan yang nantinya akan dikeluarkan Kementrian pertanian," ujarnya.
Berita Terkait
-
Aturan Sembelih Hewan Kurban Belum Ada, Bupati Kulon Progo Imbau Hal Ini
-
Begini Cara Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi di Kota Bandung
-
Panduan Ibadah Idul Adha saat Pandemi, dari Puasa, Salat Id, sampai Kurban
-
Muhammadiyah Minta Umat Ganti Hewan Kurban dengan Sedekah Uang
-
Muhammadiyah Sarankan Umat Muslim Ganti Hewan Kurban dengan Bersedekah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana