SuaraJogja.id - Aturan penyembelihan hewan kurban di Kulon Progo sudah tertuang dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kulon Progo.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa masyarakat dianjurkan untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Surat Edaran (SE) Bupati Kulonprogo no 451/1919 tersebut mengatur tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi Dalam Situasi Bencana Covid-19. SE itu diterbitkan pada 29 Juni lalu.
Kepala Distanpangan Kulon Progo, Aris Nugroho, mengatakan perihal aturan izin pemotongan dalam SE Bupati, pihaknya menganjurkan masyarakat di Kulon Progo untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Baca Juga: Perubahan Zona Risiko Covid-19, Pemda Diminta Pantau Protokol Kesehatan
Namun jika memang keadaan tidak memungkinkan, penyembelihan bisa dilakukan secara mandiri dengan disertai izin dari Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) setempat.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan di poin II huruf B SE, syarat tempat atau fasilitas di luar RPH-R yang akan digunakan sebagai lokasi pemotong hewan kurban harus memiliki surat rekomendasi.
"Sudah diatur oleh SE Bupati, pemotongan memang boleh dilakukan di tempat yang biasa digunakan artinya tidak harus di RPH-R. Asalkan memang harus sudah mengantongi surat rekomendasi," ujar Aris saat ditemui awak media, Rabu (1/7/2020).
Surat rekomendasi jadi 'jaminan' panitia kurban dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban. Surat rekomendasi dapat digunakan untuk memastikan bahwa tempat yang digunakan telah dinyatakan bebas dari potensi penyebaran virus corona.
"Kalau memang sudah sesuai protokol kesehatannya ya kami langsung berikan surat rekomendasi. Jika belum baik, ya kami minta benahi dulu fasilitasnya," ucapnya.
Baca Juga: Kursi KA Bandara Soekarno-Hatta Dipasang Sekat Pembatas
Permohonan surat rekomendasi bisa dilakukan melalui online dan offline. Tidak hanya mengatur tempat pemotongan saja, Distanpangan juga memberlakukan aturan yang sama di tempat penjualan hewan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Aturan Sembelih Hewan Kurban Belum Ada, Bupati Kulon Progo Imbau Hal Ini
-
Begini Cara Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi di Kota Bandung
-
Panduan Ibadah Idul Adha saat Pandemi, dari Puasa, Salat Id, sampai Kurban
-
Muhammadiyah Minta Umat Ganti Hewan Kurban dengan Sedekah Uang
-
Muhammadiyah Sarankan Umat Muslim Ganti Hewan Kurban dengan Bersedekah
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi