SuaraJogja.id - Aturan penyembelihan hewan kurban di Kulon Progo sudah tertuang dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kulon Progo.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa masyarakat dianjurkan untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Surat Edaran (SE) Bupati Kulonprogo no 451/1919 tersebut mengatur tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi Dalam Situasi Bencana Covid-19. SE itu diterbitkan pada 29 Juni lalu.
Kepala Distanpangan Kulon Progo, Aris Nugroho, mengatakan perihal aturan izin pemotongan dalam SE Bupati, pihaknya menganjurkan masyarakat di Kulon Progo untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Namun jika memang keadaan tidak memungkinkan, penyembelihan bisa dilakukan secara mandiri dengan disertai izin dari Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) setempat.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan di poin II huruf B SE, syarat tempat atau fasilitas di luar RPH-R yang akan digunakan sebagai lokasi pemotong hewan kurban harus memiliki surat rekomendasi.
"Sudah diatur oleh SE Bupati, pemotongan memang boleh dilakukan di tempat yang biasa digunakan artinya tidak harus di RPH-R. Asalkan memang harus sudah mengantongi surat rekomendasi," ujar Aris saat ditemui awak media, Rabu (1/7/2020).
Surat rekomendasi jadi 'jaminan' panitia kurban dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban. Surat rekomendasi dapat digunakan untuk memastikan bahwa tempat yang digunakan telah dinyatakan bebas dari potensi penyebaran virus corona.
"Kalau memang sudah sesuai protokol kesehatannya ya kami langsung berikan surat rekomendasi. Jika belum baik, ya kami minta benahi dulu fasilitasnya," ucapnya.
Baca Juga: Perubahan Zona Risiko Covid-19, Pemda Diminta Pantau Protokol Kesehatan
Permohonan surat rekomendasi bisa dilakukan melalui online dan offline. Tidak hanya mengatur tempat pemotongan saja, Distanpangan juga memberlakukan aturan yang sama di tempat penjualan hewan.
Alasannya, agar semua tempat memiliki surat rekomendasi jika ingin melakukan pemotongan atau penjualan hewan kurban.
"Intinya sama, syaratnya adalah harus ada rekomendasi dari dinas, bahwa memang tempat itu memenuhi unsur protokol pencegahan Covid-19," ungkapnya.
Aris menegaskan, sosialiasi kepada masyarakat akan terus dilakukan Distanpangan untuk memastikan semua pihak mempunyai surat rekomendasi tersebut. Pihaknya juga akan melibatkan unsur pemerintah baik dari kapanewon maupun kalurahan.
Sebelumnya, Bupati Kulonprogo, Sutedjo telah mengimbau agar pemotongan hewan bisa dilakukan di RPH-R saja. Namun jika memang tidak memungkinkan masyarakat diperbolehkan melakukan secara mandiri dengan aturan yang sudah dibuat oleh Distanpangan.
"Jadi memang kalau takmir masjid atau panitia kurban lokasinya relatif dekat dengan RPH dianjurkan untuk melakukan pemotongan di RPH. Kalau jauh ya bisa digelar sendiri tapi harus berdasarkan panduan yang nantinya akan dikeluarkan Kementrian pertanian," ujarnya.
Berita Terkait
-
Aturan Sembelih Hewan Kurban Belum Ada, Bupati Kulon Progo Imbau Hal Ini
-
Begini Cara Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi di Kota Bandung
-
Panduan Ibadah Idul Adha saat Pandemi, dari Puasa, Salat Id, sampai Kurban
-
Muhammadiyah Minta Umat Ganti Hewan Kurban dengan Sedekah Uang
-
Muhammadiyah Sarankan Umat Muslim Ganti Hewan Kurban dengan Bersedekah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan