SuaraJogja.id - Nasib sial dialami seorang mahasiswi asal Pekanbaru bernama Desfa Dwiningsih Ladese. Wanita 22 tahun yang tengah menempuh pendidikan di salah satu universitas di Yogyakarta itu menjadi korban tabrak lari di Jalan Affandi (Gejayan), Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (3/7/2020).
Salah seorang warga, Tukiran (36), menuturkan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu dirinya masih bekerja dan mendengar suara motor terjatuh.
"Kejadiannya dekat toko Fashion New, sebenarnya hanya beberapa meter dari tempat saya bekerja. Keadaan jalan raya saat itu masih banyak kendaraan berlalu lalang. Tiba-tiba kami dikagetkan dengan suara benturan dan berlari mencari sumber suara," kata Tukiran, ditemui SuaraJogja.id di Jalan Affandi, Minggu (5/7/2020).
Tukiran menerangkan, seorang perempuan telah tersungkur di jalan raya. Kendati demikian, dirinya tidak tahu penyebab terjadinya peristiwa itu.
"Awalnya kami kira orang ini terjatuh karena mengantuk, karena tidak ada kendaraan lain yang terlibat kecelakaan. Namun setelah ditanya, ada orang yang menyenggol dia hingga terjatuh. Pelaku juga tidak diketahui kabur ke arah mana," kata pria yang bekerja sebagai juru parkir itu.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi (Kompol) Rachmandiwanto, saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya betul ada dugaan tabrak lari di Jalan Affandi pada Jumat (3/7/2020) malam. Korbannya mahasiswi," kata Rachmadiwanto, dihubungi wartawan.
Dia membeberkan, peristiwa kecelakaan berawal saat korban datang dari arah utara menuju selatan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 2237 LX. Dari arah yang sama, melaju pula pengendara sepeda motor lain yang belum diketahui identitasnya. Pengendara tersebut diduga hendak mendahului korban.
Karena jarak korban dan pengendara tersebut terlalu dekat, keduanya saling bersenggolan. Korban tersungkur di aspal. Sementara, pengendara lainnya melarikan diri.
Baca Juga: Kecelakaan di Flyover Lempuyangan Meningkat, Polisi Pasang Water Barrier
"Kepala korban membentur aspal dan masih dalam kondisi sadar, dia mengalami luka pada lengan tangan kiri dan kaki kanan patah serta kening sobek. Selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
Saat ini Polsek Depok Barat masih mencari petunjuk dan bukti lainnya. Rachmadiwanto menuturkan akan memburu terduga pelaku tabrak lari tersebut.
"Petugas masih dalam penyelidikan untuk mengungkap terduga pelaku. Setidaknya pelaku harus meminta maaf atas peristiwa yang menimpa korban," ucap dia.
Berita Terkait
-
Setahun Insiden Tabrak Lari Overpass Manahan Berlalu, Muncul Saksi Baru
-
Best 5 Oto: Ferrari Portofino Indra Priawan, Asuransi Mobil Via Vallen
-
2 Kali dalam Sehari, Kecelakaan di Flyover Lempuyangan hingga Telan Korban
-
Setahun Insiden Tabrak Lari Overpass Manahan, Keluarga Korban Gelar Ruwatan
-
Tabrakan Maut di Flyover Lempuyangan, Warga Kaget Dengar Benturan Keras
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak
-
Christiano Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Deretan Hal Meringankan Ini jadi Pertimbangan Hakim