Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 08 Juli 2020 | 09:34 WIB
Konferensi pers kasus penjambretan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Selanjutnya, setelah mendapatkan hasil berupa kalung emas, siangnya pelaku menjual kalung hasil curian di sekitar Pasar Beringharjo Yogyakarta. Pelaku tidak kenal dengan pembeli emas itu," ungkapnya.

Atas tindakannya, H dikenai pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Pelaku diancam kurungan penjara maksimal 9 tahun," kata dia

Riko lantas mengimbau kepada masyarakat, terutama ibu-ibu rumah tangga, untuk lebih waspada saat keluar rumah di pagi hari. Pasalnya, waktu tersebut rawan dengan tindakan kejahatan.

Baca Juga: Dikira Mau Menilang, Polisi di Jogja Ini Justru Lakukan Hal Tak terduga

"Kami harapkan agar masyarakat yang ingin belanja atau bersih-bersih rumah pada pagi hari lebih waspada. Setidaknya ada yang menemani dan jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal," katanya.

Load More