Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 11 Juli 2020 | 13:31 WIB
Ilustrasi rapid test virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Maka jajaran Pengawas Pemilu wajib melakukan tes cepat sebelum melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pilkada.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan, gugus tugas siap untuk berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada Serentak 2020, baik itu KPU maupun Bawaslu dan lainnya dalam upaya pemenuhan protokol kesehatan COVID-19.

"Termasuk untuk fasilitasi karantina di shelter bagi PPDP maupun panwas yang harus menjalani karantina karena saat tes cepat hasilnya reaktif," katanya.

Baca Juga: Bayi Ditelantarkan di Rumah Bersalin Sleman, Polisi Buru Pelaku

Load More