SuaraJogja.id - Sebanyak empat pemuda asal Jogja nekat bersepeda menuju Jakarta sebagai bentuk protes penolakan terhadap rencana pengesahan Omnibus Law yang akan diketok pada Kamis (16/7/2020) mendatang.
Empat pemuda tersebut yakni Fajar Setyo Nugroho, Johan Ferdian Juno, Riko Lesmana serta Pepe Hidayat. Keempatnya diketahui sudah berangkat sejak Kamis kemarin dari Gedung Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V DIY. Untuk mencapai Jakarta, mereka harus menempuh jarak sepanjang 551 km.
Dikutip dari harianjogja.com, Fajar mengungkapkan saat ini sudah sampai di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Selanjutnya, mereka akan melanjutkan perjalanan menuju Breber, Jawa Tengah.
"Sebenarnya sudah dari bulan kemarin ada rencana sepedaan ke luar kota, khususnya ke Jakarta. Kemudian karena momentum tanggal 16 besok bertepatan dengan sidang paripurna [di Gedung DPR RI] yang isunya bisa jadi pengesahan Omnibus Law. Lalu kita temen-temen pesepeda berdiskusi. Mereka setuju melakukan aksi bersepeda dari Jogja ke Jakarta sambil membawa aspirasi penolakan Rancangan Undang Undang [RUU] Omnibus Law," kata Fajar.
Tak mudah untuk bisa sampai ke Jakarta dengan bersepeda. Terlebih, tiga dari empat sepeda yang dipakai merupakan sepeda yang telah dimodifikasi jadi lebih tinggi. Sementara satunya lagi adalah sepeda biasa.
Sementara itu, soal perbekalan, ia mengatakan semua kebutuhan logistik dibantu oleh solidaritas kawan-kawan jaringan mereka.
Pengesahan RUU Omnibus Law, kata Fajar adalah upaya pemerintah untuk melonggarkan laju investasi di Indonesia. Perlu jadi catatan bahwa investasi masih dipersilakan sejauh tidak merugikan masyarakat. Namun, RUU Omnibus Law justru berkata sebaliknya.
Dalam beberapa poin, RUU Omnibus Law berpotensi mengurangi hak-hak masyarakat, terutama para pekerja atau buruh. Kondisi itu kian menyulitkan kondisi para buruh yang kini terancam oleh gelombang pemutusan hubungan kerja [PHK] pasca Covid – 19 mengganggu dunia usaha dan industri.
Salah satu poin yang ia soroti adalah rencana pemerintah menggunakan Upah Minimum Provinsi [UMP] sebagai standar upah buruh.
Baca Juga: Karst Tubing Sedayu: Wisata Air di Pinggiran Kota Jogja
"Artinya kalau memang investasi bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, kenapa nominal upah harus diturunin?" ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Fajar bersama kawan-kawan yang bersepeda ke Jakarta turut serta membawa enam tuntutan terkait Omnibus Law, antara lain :
Pertama, ia meminta pemerintah membatalkan semua klaster Omnibus Law Cipta Kerja, bukan cuma ketenagakerjaan saja.
Kedua, ia menuntut pemerintah untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law. Sebagai gantinya, ia meminta agar pemerintah fokus kepada penanganan pandemi Covid – 19 yang sampai hari ini belum menunjukan sinyal penuruan.
Ketiga, ia menuntut pemerintah untuk segera menghentikan PHK massal.
Keempat, ia menuntut pemerintah segera menjalankan reforma agrarian sejati untuk para petani, buruh, dan warga miskin lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!