Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 14 Juli 2020 | 15:59 WIB
Mahasiswa pelaku mucikari prostitusi online saat perlihatkan di Mapolsek Mlati, Selasa (14/7/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

Tersangka AP  dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More