Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 14 Juli 2020 | 15:59 WIB
Mahasiswa pelaku mucikari prostitusi online saat perlihatkan di Mapolsek Mlati, Selasa (14/7/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di luar DIY, berinisial AP (21) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, karena telah menjalankan praktik prostitusi online.

Tersangka yang memiliki nama alias Kuyang itu merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah itu menjalankan bisnis terlarangnya dengan merekrut perempuan dan menjualnya sebagai pekerja seks.  

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan, tersangka awalnya merekrut PSK lewat lowongan kerjaan di Yogyakarta, berkedok mencari terapis pijat.

Sejak Juni sampai 4 Juli 2020, tersangka mempromosikan perempuan yang menjadi korbannya kepada tamu-tamu hidung belang. Caranya dengan memajang foto-foto korban lewat akun twitter @citra_bojogja.

Baca Juga: Anak Pejabat Sleman Diduga Pakai Ganja, Terseret Kasus Peredaran Narkotika

"Jika ada tamu berminat, maka tersangka lanjut komunikasi lewat WhatsApp. Selanjutnya, komunikasi antar tersangka dengan tamu, diinfokan kepada korban melalui pesan elektronik, oleh tersangka," ujarnya, di Mapolsek Mlati, Selasa (14/7/2020).

Bila dicapai kesepakatan, maka tamu akan membayar secara cash on delivery (CoD) kepada korban, di kamar hotel yang disewa.

"Melalui akun twitter yang ada, tersangka berhasil mendapatkan tiga orang tamu," tuturnya.

Selama operasi berlangsung, AP berhasil mendapatkan tamu sebanyak 20 orang yang seluruhnya dilayani oleh dua korban yang dijualnya. Praktik prostitusi berlangsung di sebuah hotel, kawasan Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman. 

Tersangka memulai aksinya pada pertengahan Juni 2020. Praktik prostitusi itu cepat terungkap setelah dilakukan patroli siber dan berhasil menangkap tersangka pada 4 Juli 2020.

Baca Juga: Antisipasi Erupsi Saat Pandemi, BPBD Sleman Terapkan Ini di Pengungsian

Bersama penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa  ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Tersangka AP  dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More