Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 14 Juli 2020 | 16:37 WIB
Mahasiswa pelaku mucikari prostitusi online saat perlihatkan di Mapolsek Mlati, Selasa (14/7/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AP (21) yang masih berstatus sebagai mahasiswa nekat menjalankan praktik prostitusi online.

Berdasarkan pengungkapan Polsek Mlati, diketahui AP berperan sebagai mucikari. Ia mencari korban yang bisa dijual dengan modus membuka lowongan untuk terapis pijat.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menyebutkan praktik mucikari prostitusi online yang dilakoni pelaku sudah berjalan sejak 4 Juli 2020 lalu.

Ia memasang tarif bervariasi mulai dari harga Rp500 ribu untuk sekali kencan.

Baca Juga: PHK Sepihak, Buruh Produsen Olahan Ayam Sleman Gelar Unjuk Rasa

"Kepada para tamu, AP memberikan tarif bervariasi. Untuk short time (ST) sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk tarif long time (LT) sebesar Rp800.000," jelasnya, Selasa (14/7/2020).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, lewat prostitusi online yang dijalankan, AP berhasil memperdaya dua korban yakni Vn (21) seorang mahasiswi asal Cilacap dan WP (32), ibu rumah tangga asal Boyolali.

"Keduanya dijual dengan cara foto-fotonya dipajang di sosial media. Pelaku sudah mendapatkan 20 tamu dari praktiknya tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku AP akan dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Dendam Di-PHK, Pria Asal Sleman Foya-Foya di Sarkem Usai Gasak Uang Majikan

Load More