SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AP (21) yang masih berstatus sebagai mahasiswa nekat menjalankan praktik prostitusi online.
Berdasarkan pengungkapan Polsek Mlati, diketahui AP berperan sebagai mucikari. Ia mencari korban yang bisa dijual dengan modus membuka lowongan untuk terapis pijat.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menyebutkan praktik mucikari prostitusi online yang dilakoni pelaku sudah berjalan sejak 4 Juli 2020 lalu.
Ia memasang tarif bervariasi mulai dari harga Rp500 ribu untuk sekali kencan.
"Kepada para tamu, AP memberikan tarif bervariasi. Untuk short time (ST) sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk tarif long time (LT) sebesar Rp800.000," jelasnya, Selasa (14/7/2020).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, lewat prostitusi online yang dijalankan, AP berhasil memperdaya dua korban yakni Vn (21) seorang mahasiswi asal Cilacap dan WP (32), ibu rumah tangga asal Boyolali.
"Keduanya dijual dengan cara foto-fotonya dipajang di sosial media. Pelaku sudah mendapatkan 20 tamu dari praktiknya tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku AP akan dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: PHK Sepihak, Buruh Produsen Olahan Ayam Sleman Gelar Unjuk Rasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat