SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AP (21) yang masih berstatus sebagai mahasiswa nekat menjalankan praktik prostitusi online.
Berdasarkan pengungkapan Polsek Mlati, diketahui AP berperan sebagai mucikari. Ia mencari korban yang bisa dijual dengan modus membuka lowongan untuk terapis pijat.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menyebutkan praktik mucikari prostitusi online yang dilakoni pelaku sudah berjalan sejak 4 Juli 2020 lalu.
Ia memasang tarif bervariasi mulai dari harga Rp500 ribu untuk sekali kencan.
"Kepada para tamu, AP memberikan tarif bervariasi. Untuk short time (ST) sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk tarif long time (LT) sebesar Rp800.000," jelasnya, Selasa (14/7/2020).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, lewat prostitusi online yang dijalankan, AP berhasil memperdaya dua korban yakni Vn (21) seorang mahasiswi asal Cilacap dan WP (32), ibu rumah tangga asal Boyolali.
"Keduanya dijual dengan cara foto-fotonya dipajang di sosial media. Pelaku sudah mendapatkan 20 tamu dari praktiknya tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku AP akan dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: PHK Sepihak, Buruh Produsen Olahan Ayam Sleman Gelar Unjuk Rasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026