Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 15 Juli 2020 | 08:53 WIB
Rektor Unnes, Prof. Fathur Rokhman (kiri), mendatangi Kantor Komnas HAM, Jumat (13/12/2019). [Semarangpos.com-Humas Unnes]

SuaraJogja.id - Gelar doktor Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman terancam dicabut gara-gara diduga menjiplak artikel mahasiswa. Dewan Kehormatan Universitas Gadjah mada (UGM) bahkan telah mengeluarkan rekomendasi supaya gelar doktor Rektor Unnes dicabut.

Kronologi pengungkapan dugaan plagiarisme akademisi yang menempuh program S3 Ilmu Budaya di UGM ini bermula pada pertengahan 2018. Dugaan tersebut mencuat kala pemilihan rektor Unnes.

Dewan Kehormatan UGM mengkaji disertasi Fathur Rokhman berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa Kajian Sosiolinguistik di Banyumas pada 2003. Dalam pengkajian yang dilakukan UGM, Fathur Rokhman diduga menjiplak dua skripsi mahasiswa.

Skripsi tersebut, mengutip Solopos.com -- jaringan SuaraJogja.id,  antara lain Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas karya karya Ristin Setiyani pada 2001 dan Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas karya Nefi Yustiani pada 2001.

Baca Juga: Gelar Doktor Rektor Unnes Terancam Dicabut dan 4 Berita Hits SuaraJogja

Saat dimintai keterangan Dewan Kehormaatn UGM, Fathur Rokhman berdalih tak pernah membaca skripsi Ristin dan Nefi. Padahal, kedua mahasiswa Unnes itu jelas menjalani bimbingan skripsi dengan Fathur Rokhman.

Investigasi terhadap dugaan plagiarisme itu pun terus berlanjut. Setelah mengumpulkan berbagai bukti tambahan, menurut keterangan Humas UGM Iva Ariani pada Kamis (20/2/2020), hasil penyelidikan telah diserahkan ke Rektof UGM Panut Mulyono, tetapi masih bersifat tertutup.

Setelah itu, dilansir Solopos.com, Selasa (14/7/2020), dalam salinan dokumen rekomendasi Dewan Kehormatan UGM, yang terdiri dari 15 halaman, terdapat empat poin kesimpulan terhadap dugaan plagiarisme Fathur Rokhman.

Yang pertama menyimpulkan, Fathur Rokhman telah melanggar Pasal 37 Peraturan Pemerintah No.153/2000 tentang Penetapan UGM Sebagai Badan Hukum. Kedua, Fathur Rokhman juga melanggar Pasal 15 huruf a dan Pasal 24 ayat (2) UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.

Selain itu, yang ketiga, Dewan Kehormatan UGM menilai bahwa karya ilmiah Fathur Rokhman yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik terbukti hasil plagiat, sehingga melanggar Pasal 25 ayat (2) UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Atas dasar-dasar tersebut, dalam poin keempat, Dewan Kehormatan UGM merekomendasikan supaya gelar akademik doktor dalam Ilmu Buaya Fathur Rokhman dicabut sebagai sanksi atas pelanggaran yang ia lakukan.

Baca Juga: Disebut Langgar Hak Cipta, Gelar Doktor Rektor Unnes Terancam Dicabut

Menurut keterangan Dewan Kehormatan UGM, dituliskan pula bahwa Fathur Rokhman terkesan berbelit-belit dan tak terus terang saat dimintai keterangan. Pihaknya juga menyertakan kalimat bernada ancaman dari Fathur Rokhman selama pemeriksaan.

Kendati demikian, Panut Mulyono rupanya tak menggunakan rekomendasi tersebut untuk menjatuhi sanksi pada Fathur Rokhman. Sementara, Mohtar Mas’oed, sebagai Ketua Dewan Kehormatan UGM, belum memberikan keterangan terkait rekomendasi tersebut.

Di sisi lain, Fathur Rokhman mengaku bahwa kasusnya tersebut sudah selesai dan Rektor UGM memutuskan bahwa disertasinya dinyatakan bukan plagiat pada 2 April 2020 lalu.

“Keputusan itu menyatakan berdasarkan hasil pemeriksan DKU [Dewan Kehormatan UGM], pendapat hukum dari beberapa ahli dinyatakan bahwa dugaan plagiarisme dalam disertasi Fathur Rokhman 2003 atas skripsi Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani tidak terbukti. Jadi masalahnya sudah selesai,” kata dia.

Load More