SuaraJogja.id - Peserta aksi Tolak Omnibus Law di simpang tiga Gejayan, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Kamis (16/7/2020) terapkan protokol pencegahan COVID-19.
Para peserta aksi mulai mendatangi lokasi pada pukul 14:25 WIB dan langsung meneriakkan tuntutan mereka. Peserta aksi berdiri dalam barisan, namun tetap menjaga jarak fisik sekitar setengah meter antar orang.
Koordinator lapangan tak lama kemudian meminta para peserta untuk duduk di atas aspal, dengan tetap menjaga jarak fisik.
Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Revo mengatakan pada sore tersebut mereka tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, bukan untuk memenuhi anjuran pemerintah tapi peduli dengan kesehatan mereka.
Baca Juga: Tabrak Truk Tronton di Ring Road Utara Sleman, Pengendara Motor Tewas
Menyinggung perihal tuntutan peserta aksi, ia menerangkan, saat ini ada sekitar 6 juta penduduk Indonesia kehilangan pekerjaan. Menurut mereka bukti ada kesalahan dalam sistem kenegaraan Indonesia.
"Dalam omnibus law ada kebijakan yang menyusahkan tenaga kerja, mulai dari jam kerja yang berlebihan, dan pemutusan hubungan kerja yang dapat dilakukan begitu saja. Hal itu sudah terjadi," kata dia, kala ditanyai wartawan, Kamis (16/7/2020).
Revo menambahkan, aksi demonstrasi yang dilakukan ini, merupakan aksi gabungan mahasiswa yang khawatir tidak bisa melanjutkan kuliah di semester depan.
Pasalnya orang tua dan penanggung biaya kuliah mereka terdampak pandemi sehingga tidak bisa membayar uang kuliah.
"Hal itu juga menjadi alasan kami meminta agar menggratiskan biaya kuliah tinggi selama pandemi. Kami berharap bisa merevolusikan pendidikan Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: Prostitusi Online di Sleman Terbongkar, Salah Satu Korban Ibu Rumah Tangga
Diketahui, aksi yang mengusung tagar #AtasiVirusCabutOmnibus dan #GagalkanOmnibusLaw itu membawa tujuh tuntutan. Antara lain:
1.Gagalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja
2.Berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah layak untuk rakyat, terutama di saat pandemi
3.Gratiskan UKT/SPP dua semester selama pandemi
4.Cabut UU Minerba, batalkan RUU Pertanahan dan tinjau ulang RUU KUHP
5.Segera sahkan RUU PKS
6.Hentikan dwi fungsi Polri yang saat ini banyak menempati jabatan publik dan akan dilegalkan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja
7.Menolak otonomi khusus Papua dan berikan hak penentuan nasib sendiri dengan menarik seluruh komponen militer, mengusut tuntas pelanggaran HAM dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya.
Berita Terkait
-
Omnibus Law Politik Sudah jadi Perbincangan Fraksi, DPR Lanjut Dengarkan Masukan Rakyat dan Akademisi
-
Presidential Threshold Dihapus, DPR Galau Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain
-
Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik
-
Kebut Omnibus Law Politik, Komisi II Bersurat ke Pimpinan DPR
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan