Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 16 Juli 2020 | 21:10 WIB
Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Rakyat Bergerak menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law dengan menerapkan jaga jarak di simpang tiga Gejayan, Kamis (16/7/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Peserta aksi Tolak Omnibus Law di simpang tiga Gejayan, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Kamis (16/7/2020) terapkan protokol pencegahan COVID-19.

Para peserta aksi mulai mendatangi lokasi pada pukul 14:25 WIB dan langsung meneriakkan tuntutan mereka. Peserta aksi berdiri dalam barisan, namun tetap menjaga jarak fisik sekitar setengah meter antar orang.

Koordinator lapangan tak lama kemudian meminta para peserta untuk duduk di atas aspal, dengan tetap menjaga jarak fisik.

Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Revo mengatakan pada sore tersebut mereka tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, bukan untuk memenuhi anjuran pemerintah tapi peduli dengan kesehatan mereka.

Baca Juga: Tabrak Truk Tronton di Ring Road Utara Sleman, Pengendara Motor Tewas

Menyinggung perihal tuntutan peserta aksi, ia menerangkan, saat ini ada sekitar 6 juta penduduk Indonesia kehilangan pekerjaan. Menurut mereka bukti ada kesalahan dalam sistem kenegaraan Indonesia.

"Dalam omnibus law ada kebijakan yang menyusahkan tenaga kerja, mulai dari jam kerja yang berlebihan, dan pemutusan hubungan kerja yang dapat dilakukan begitu saja. Hal itu sudah terjadi," kata dia, kala ditanyai wartawan, Kamis (16/7/2020).

Revo menambahkan, aksi demonstrasi yang dilakukan ini, merupakan aksi gabungan mahasiswa yang khawatir  tidak bisa melanjutkan kuliah di semester depan.

Pasalnya orang tua dan penanggung biaya kuliah mereka terdampak pandemi sehingga tidak bisa membayar uang kuliah.

"Hal itu juga menjadi alasan kami meminta agar menggratiskan biaya kuliah tinggi selama pandemi. Kami berharap bisa merevolusikan pendidikan Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Prostitusi Online di Sleman Terbongkar, Salah Satu Korban Ibu Rumah Tangga

Diketahui, aksi yang mengusung tagar #AtasiVirusCabutOmnibus dan #GagalkanOmnibusLaw itu membawa tujuh tuntutan. Antara lain:
1.Gagalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja
2.Berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah layak untuk rakyat, terutama di saat pandemi
3.Gratiskan UKT/SPP dua semester selama pandemi
4.Cabut UU Minerba, batalkan RUU Pertanahan dan tinjau ulang RUU KUHP
5.Segera sahkan RUU PKS
6.Hentikan dwi fungsi Polri yang saat ini banyak menempati jabatan publik dan akan dilegalkan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja
7.Menolak otonomi khusus Papua dan berikan hak penentuan nasib sendiri dengan menarik seluruh komponen militer, mengusut tuntas pelanggaran HAM dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya.

Load More