SuaraJogja.id - Nasib apes dialami pemuda 17 tahun asal Bantul, DI Yogyakarta. Pemuda berinisal HD kedapatan membawa golok saat mencari musuhnya yang menantang tawuran di wilayah Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Rabu (15/7/2020).
Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono mengatakan jika pelaku masih menempuh pendidikan kelas tiga SMA di sekolah swasta wilayah Yogyakarta. Sebelumnya, HD belum pernah terlibat masalah hukum yang akhirnya mengharuskan ia berurusan dengan pihak kepolisian.
"Pelaku datang ke rumah kawannya di Imogiri, Bantul. HD berkunjung ke rumah DF pada Rabu sekitar pukul 01.00 wib. Sampai di rumah DF, Akhirnya HD mengajak DF untuk mencari minuman beralkohol di sekitar Imogiri, Bantul," ujar Kompol Hendro kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Asik menenggak minuman beralkohol, pukul 02.00 wib, HD mendapatkan pesan WhatsApp dari temannya berinisial BM yang beralamat di Imogiri, Bantul. BM memberitahu HD dan DF jika akan ada tawuran antara kelompok mereka dengan geng sekolah lain.
"HD dan DF akhirnya datang ke rumah BM. Ternyata BM juga sudah mengajak temannya. Mereka berempat akhirnya menuju ke tempat yang telah disepakati di daerah Prawirotaman. Sesampainya di sana teman pelaku juga sudah berkumpul. Total ada 14 orang dengan menggunakan tujuh motor," kata Hendro.
Tempat yang menjadi lokasi untuk tawuran yakni di daerah Bugisan, Wirobrajan, Yogyakarta. Sayang, sesampainya di lokasi, HD dan temannya tak menemui musuh mereka. HD cs, akhirnya memutuskan untuk berputar-putar mencari musuh tersebut.
"HD dan teman-temannya sampai di Simpang Empat Terminal Ngabean sekitar pukul 03.30 wib. Ada petugas yang memang sedang berjaga di sekitar Ngabean. Akhirnya petugas melakukan pengejaran kepada HD karena ketahuan membawa sajam yang disembunyikan dibalik jaketnya," sambung Hendro.
Polisi akhirnya meringkus HD karena kedapatan membawa senjata tajam berupa golok. Namun demikian, kepemilikan senjata tajam tersebut sebenarnya milik DF.
Adapun, barang bukti yang disita oleh polisi dari HD adalah sebuah sepeda motor yang dipakai untuk tawuran dengan merek Honda Scoopy warna putih. Sebuah golok berukuran 30 cm. Ketiga, jaket pelaku yang dipakai untuk menyembunyikan golok.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law dan Tuntut Bansos, Buruh di Jogja Gelar Unjuk Rasa
"Karena umurnya masih dikategorikan di bawah umur yakni masih 17 tahun berjalan 8 bulan, masih kami kenakan undang-undang perlindungan anak. Kemudian kami kenakan juga sanksi pidana pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Hendro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
Terkini
-
Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman
-
Raudi Akmal: Informasi Hibah Pariwisata Disampaikan Langsung oleh Sekda
-
Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
-
3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Ada Raudi Akmal
-
Inden Sejak Bayi, SD Muhammadiyah Sapen Jadi Sekolah Paling Diincar di Yogyakarta