SuaraJogja.id - Nasib apes dialami pemuda 17 tahun asal Bantul, DI Yogyakarta. Pemuda berinisal HD kedapatan membawa golok saat mencari musuhnya yang menantang tawuran di wilayah Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Rabu (15/7/2020).
Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono mengatakan jika pelaku masih menempuh pendidikan kelas tiga SMA di sekolah swasta wilayah Yogyakarta. Sebelumnya, HD belum pernah terlibat masalah hukum yang akhirnya mengharuskan ia berurusan dengan pihak kepolisian.
"Pelaku datang ke rumah kawannya di Imogiri, Bantul. HD berkunjung ke rumah DF pada Rabu sekitar pukul 01.00 wib. Sampai di rumah DF, Akhirnya HD mengajak DF untuk mencari minuman beralkohol di sekitar Imogiri, Bantul," ujar Kompol Hendro kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Asik menenggak minuman beralkohol, pukul 02.00 wib, HD mendapatkan pesan WhatsApp dari temannya berinisial BM yang beralamat di Imogiri, Bantul. BM memberitahu HD dan DF jika akan ada tawuran antara kelompok mereka dengan geng sekolah lain.
"HD dan DF akhirnya datang ke rumah BM. Ternyata BM juga sudah mengajak temannya. Mereka berempat akhirnya menuju ke tempat yang telah disepakati di daerah Prawirotaman. Sesampainya di sana teman pelaku juga sudah berkumpul. Total ada 14 orang dengan menggunakan tujuh motor," kata Hendro.
Tempat yang menjadi lokasi untuk tawuran yakni di daerah Bugisan, Wirobrajan, Yogyakarta. Sayang, sesampainya di lokasi, HD dan temannya tak menemui musuh mereka. HD cs, akhirnya memutuskan untuk berputar-putar mencari musuh tersebut.
"HD dan teman-temannya sampai di Simpang Empat Terminal Ngabean sekitar pukul 03.30 wib. Ada petugas yang memang sedang berjaga di sekitar Ngabean. Akhirnya petugas melakukan pengejaran kepada HD karena ketahuan membawa sajam yang disembunyikan dibalik jaketnya," sambung Hendro.
Polisi akhirnya meringkus HD karena kedapatan membawa senjata tajam berupa golok. Namun demikian, kepemilikan senjata tajam tersebut sebenarnya milik DF.
Adapun, barang bukti yang disita oleh polisi dari HD adalah sebuah sepeda motor yang dipakai untuk tawuran dengan merek Honda Scoopy warna putih. Sebuah golok berukuran 30 cm. Ketiga, jaket pelaku yang dipakai untuk menyembunyikan golok.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law dan Tuntut Bansos, Buruh di Jogja Gelar Unjuk Rasa
"Karena umurnya masih dikategorikan di bawah umur yakni masih 17 tahun berjalan 8 bulan, masih kami kenakan undang-undang perlindungan anak. Kemudian kami kenakan juga sanksi pidana pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Hendro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais