SuaraJogja.id - Nasib apes dialami pemuda 17 tahun asal Bantul, DI Yogyakarta. Pemuda berinisal HD kedapatan membawa golok saat mencari musuhnya yang menantang tawuran di wilayah Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Rabu (15/7/2020).
Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono mengatakan jika pelaku masih menempuh pendidikan kelas tiga SMA di sekolah swasta wilayah Yogyakarta. Sebelumnya, HD belum pernah terlibat masalah hukum yang akhirnya mengharuskan ia berurusan dengan pihak kepolisian.
"Pelaku datang ke rumah kawannya di Imogiri, Bantul. HD berkunjung ke rumah DF pada Rabu sekitar pukul 01.00 wib. Sampai di rumah DF, Akhirnya HD mengajak DF untuk mencari minuman beralkohol di sekitar Imogiri, Bantul," ujar Kompol Hendro kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Asik menenggak minuman beralkohol, pukul 02.00 wib, HD mendapatkan pesan WhatsApp dari temannya berinisial BM yang beralamat di Imogiri, Bantul. BM memberitahu HD dan DF jika akan ada tawuran antara kelompok mereka dengan geng sekolah lain.
"HD dan DF akhirnya datang ke rumah BM. Ternyata BM juga sudah mengajak temannya. Mereka berempat akhirnya menuju ke tempat yang telah disepakati di daerah Prawirotaman. Sesampainya di sana teman pelaku juga sudah berkumpul. Total ada 14 orang dengan menggunakan tujuh motor," kata Hendro.
Tempat yang menjadi lokasi untuk tawuran yakni di daerah Bugisan, Wirobrajan, Yogyakarta. Sayang, sesampainya di lokasi, HD dan temannya tak menemui musuh mereka. HD cs, akhirnya memutuskan untuk berputar-putar mencari musuh tersebut.
"HD dan teman-temannya sampai di Simpang Empat Terminal Ngabean sekitar pukul 03.30 wib. Ada petugas yang memang sedang berjaga di sekitar Ngabean. Akhirnya petugas melakukan pengejaran kepada HD karena ketahuan membawa sajam yang disembunyikan dibalik jaketnya," sambung Hendro.
Polisi akhirnya meringkus HD karena kedapatan membawa senjata tajam berupa golok. Namun demikian, kepemilikan senjata tajam tersebut sebenarnya milik DF.
Adapun, barang bukti yang disita oleh polisi dari HD adalah sebuah sepeda motor yang dipakai untuk tawuran dengan merek Honda Scoopy warna putih. Sebuah golok berukuran 30 cm. Ketiga, jaket pelaku yang dipakai untuk menyembunyikan golok.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law dan Tuntut Bansos, Buruh di Jogja Gelar Unjuk Rasa
"Karena umurnya masih dikategorikan di bawah umur yakni masih 17 tahun berjalan 8 bulan, masih kami kenakan undang-undang perlindungan anak. Kemudian kami kenakan juga sanksi pidana pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Hendro.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Taktik Jitu Anti Bokek: Jadikan Saldo DANA Kaget Rp249 Ribu Modal Nongkrong Akhir Pekan
-
Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini
-
DANA Kaget Banjir Rejeki: Tips & Trik Jitu Klaim Saldo Gratis Hingga Jutaan Rupiah di Sini
-
Waspadai Kendal Tornado FC, PSS Sleman Janjikan Tampil Trengginas di Kandang
-
Efisiensi Anggaran "Memangkas" Kebudayaan? Komikus Yogyakarta Angkat Bicara Lewat Karya