SuaraJogja.id - Mempercayakan barang berharga kepada teman dekat justru jadi petaka bagi Aditya Rizki Harjono. Pasalnya, pria 24 tahun ini harus kehilangan barang berharga senilai Rp50 juta di tempat tinggalnya wilayah Kalasan, Sleman.
Kapolsek Kalasan, AKBP Iman Santoso mengatakan bahwa pelaku merupakan teman korban yang sebelumnya bekerja sebagai pelayan hotel. Pelaku berinisal YA (22) melancarkan aksinya pada Kamis (9/7/2020).
"Pelaku sudah kenal dekat dan biasa menginap di rumah korban. Diduga pelaku sudah mengetahui tempat dan kebiasaan korban. Sehingga ketika ada kesempatan YA melancarkan aksinya," terang Iman dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2020).
Ia melanjutkan, pencurian dilakukan YA saat Aditya tertidur. Pelaku yang telah menyiapkan tas, mengambil sejumlah barang elektronik berupa tiga buah handpone, dua buah laptop masing-masing merk iPhone dan Mac Book, dua buah Ipad, satu buah vape dan tiga buah liquid vapor.
"Jika ditotal kerugian mencapai sekitar Rp50 juta dari barang-barang yang dibawa kabur pelaku," ujar Iman.
YA sengaja melakukan aksi pencurian pada pagi hari sekitar pukul 07.00 wib. Pelaku membawa kabur barang tersebut dan pergi menggunakan jasa ojek online.
"Ketika korban bangun handphone, laptop dan barang elektronik miliknya hilang. Korban sempat mencari-cari di setiap sudut rumah dan tak ditemukan. Curiga karena temannya sudah tidak ada, korban melapor ke Polsek Kalasan," jelas dia.
Penyelidikan kasus berlanjut saat kepolisian melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Adanya informasi dan petunjuk yang mengarah kepada pelaku YA, polisi mengejar hingga ke Kota Yogyakarta.
"Pelaku kami amankan di sebuah hotel di Yogyakarta, Senin (13/7/2020) pukul 03.30 wib. Kami mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti yang dibawa pelaku," ungkap Iman.
Baca Juga: Lanjutan Teror Guru Besar UII, Polda DIY Periksa Dosen UGM dan 4 Saksi
Berdasarkan hasil penyelidikan, YA nekat melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Adanya pandemi covid-19, YA tidak memiliki pekerjaan karena di rumahkan. Beruntungnya, barang-barang hasil curian itu belum sempat pelaku jual.
“Barang buktinya masih utuh karena belum dijual pelaku,” ucap Iman.
Atas perbuatannya, YA dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya