SuaraJogja.id - Mempercayakan barang berharga kepada teman dekat justru jadi petaka bagi Aditya Rizki Harjono. Pasalnya, pria 24 tahun ini harus kehilangan barang berharga senilai Rp50 juta di tempat tinggalnya wilayah Kalasan, Sleman.
Kapolsek Kalasan, AKBP Iman Santoso mengatakan bahwa pelaku merupakan teman korban yang sebelumnya bekerja sebagai pelayan hotel. Pelaku berinisal YA (22) melancarkan aksinya pada Kamis (9/7/2020).
"Pelaku sudah kenal dekat dan biasa menginap di rumah korban. Diduga pelaku sudah mengetahui tempat dan kebiasaan korban. Sehingga ketika ada kesempatan YA melancarkan aksinya," terang Iman dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2020).
Ia melanjutkan, pencurian dilakukan YA saat Aditya tertidur. Pelaku yang telah menyiapkan tas, mengambil sejumlah barang elektronik berupa tiga buah handpone, dua buah laptop masing-masing merk iPhone dan Mac Book, dua buah Ipad, satu buah vape dan tiga buah liquid vapor.
Baca Juga: Lanjutan Teror Guru Besar UII, Polda DIY Periksa Dosen UGM dan 4 Saksi
"Jika ditotal kerugian mencapai sekitar Rp50 juta dari barang-barang yang dibawa kabur pelaku," ujar Iman.
YA sengaja melakukan aksi pencurian pada pagi hari sekitar pukul 07.00 wib. Pelaku membawa kabur barang tersebut dan pergi menggunakan jasa ojek online.
"Ketika korban bangun handphone, laptop dan barang elektronik miliknya hilang. Korban sempat mencari-cari di setiap sudut rumah dan tak ditemukan. Curiga karena temannya sudah tidak ada, korban melapor ke Polsek Kalasan," jelas dia.
Penyelidikan kasus berlanjut saat kepolisian melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Adanya informasi dan petunjuk yang mengarah kepada pelaku YA, polisi mengejar hingga ke Kota Yogyakarta.
"Pelaku kami amankan di sebuah hotel di Yogyakarta, Senin (13/7/2020) pukul 03.30 wib. Kami mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti yang dibawa pelaku," ungkap Iman.
Baca Juga: DIY Dipuji Jokowi Soal Penanganan Covid-19, Sultan Beberkan Kuncinya
Berdasarkan hasil penyelidikan, YA nekat melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Adanya pandemi covid-19, YA tidak memiliki pekerjaan karena di rumahkan. Beruntungnya, barang-barang hasil curian itu belum sempat pelaku jual.
“Barang buktinya masih utuh karena belum dijual pelaku,” ucap Iman.
Atas perbuatannya, YA dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Sampah Jadi Emas: Kisah Sukses Warga Jogja Sulap Limbah Organik Jadi Pupuk Kompos Bernilai Jual
-
Disepakati DPRD DIY, Trans Jogja Buka Rute Yogyakarta-Wonosari: Kapan Mulainya?
-
ARTJOG 2025: Dari Instalasi hingga Inklusi, Seni yang Berdaya
-
Kulon Progo Punya 2 Motif Batik Baru: Gunungan Wayang Jadi Ikon Baru Daerah
-
Duta Pariwisata Baru, Rizky Nur Setyo dan Salma Wibowo Terpilih jadi Dimas Diajeng Kota Jogja 2025