SuaraJogja.id - Mempercayakan barang berharga kepada teman dekat justru jadi petaka bagi Aditya Rizki Harjono. Pasalnya, pria 24 tahun ini harus kehilangan barang berharga senilai Rp50 juta di tempat tinggalnya wilayah Kalasan, Sleman.
Kapolsek Kalasan, AKBP Iman Santoso mengatakan bahwa pelaku merupakan teman korban yang sebelumnya bekerja sebagai pelayan hotel. Pelaku berinisal YA (22) melancarkan aksinya pada Kamis (9/7/2020).
"Pelaku sudah kenal dekat dan biasa menginap di rumah korban. Diduga pelaku sudah mengetahui tempat dan kebiasaan korban. Sehingga ketika ada kesempatan YA melancarkan aksinya," terang Iman dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2020).
Ia melanjutkan, pencurian dilakukan YA saat Aditya tertidur. Pelaku yang telah menyiapkan tas, mengambil sejumlah barang elektronik berupa tiga buah handpone, dua buah laptop masing-masing merk iPhone dan Mac Book, dua buah Ipad, satu buah vape dan tiga buah liquid vapor.
"Jika ditotal kerugian mencapai sekitar Rp50 juta dari barang-barang yang dibawa kabur pelaku," ujar Iman.
YA sengaja melakukan aksi pencurian pada pagi hari sekitar pukul 07.00 wib. Pelaku membawa kabur barang tersebut dan pergi menggunakan jasa ojek online.
"Ketika korban bangun handphone, laptop dan barang elektronik miliknya hilang. Korban sempat mencari-cari di setiap sudut rumah dan tak ditemukan. Curiga karena temannya sudah tidak ada, korban melapor ke Polsek Kalasan," jelas dia.
Penyelidikan kasus berlanjut saat kepolisian melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Adanya informasi dan petunjuk yang mengarah kepada pelaku YA, polisi mengejar hingga ke Kota Yogyakarta.
"Pelaku kami amankan di sebuah hotel di Yogyakarta, Senin (13/7/2020) pukul 03.30 wib. Kami mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti yang dibawa pelaku," ungkap Iman.
Baca Juga: Lanjutan Teror Guru Besar UII, Polda DIY Periksa Dosen UGM dan 4 Saksi
Berdasarkan hasil penyelidikan, YA nekat melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Adanya pandemi covid-19, YA tidak memiliki pekerjaan karena di rumahkan. Beruntungnya, barang-barang hasil curian itu belum sempat pelaku jual.
“Barang buktinya masih utuh karena belum dijual pelaku,” ucap Iman.
Atas perbuatannya, YA dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial