SuaraJogja.id - Mempercayakan barang berharga kepada teman dekat justru jadi petaka bagi Aditya Rizki Harjono. Pasalnya, pria 24 tahun ini harus kehilangan barang berharga senilai Rp50 juta di tempat tinggalnya wilayah Kalasan, Sleman.
Kapolsek Kalasan, AKBP Iman Santoso mengatakan bahwa pelaku merupakan teman korban yang sebelumnya bekerja sebagai pelayan hotel. Pelaku berinisal YA (22) melancarkan aksinya pada Kamis (9/7/2020).
"Pelaku sudah kenal dekat dan biasa menginap di rumah korban. Diduga pelaku sudah mengetahui tempat dan kebiasaan korban. Sehingga ketika ada kesempatan YA melancarkan aksinya," terang Iman dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2020).
Ia melanjutkan, pencurian dilakukan YA saat Aditya tertidur. Pelaku yang telah menyiapkan tas, mengambil sejumlah barang elektronik berupa tiga buah handpone, dua buah laptop masing-masing merk iPhone dan Mac Book, dua buah Ipad, satu buah vape dan tiga buah liquid vapor.
"Jika ditotal kerugian mencapai sekitar Rp50 juta dari barang-barang yang dibawa kabur pelaku," ujar Iman.
YA sengaja melakukan aksi pencurian pada pagi hari sekitar pukul 07.00 wib. Pelaku membawa kabur barang tersebut dan pergi menggunakan jasa ojek online.
"Ketika korban bangun handphone, laptop dan barang elektronik miliknya hilang. Korban sempat mencari-cari di setiap sudut rumah dan tak ditemukan. Curiga karena temannya sudah tidak ada, korban melapor ke Polsek Kalasan," jelas dia.
Penyelidikan kasus berlanjut saat kepolisian melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Adanya informasi dan petunjuk yang mengarah kepada pelaku YA, polisi mengejar hingga ke Kota Yogyakarta.
"Pelaku kami amankan di sebuah hotel di Yogyakarta, Senin (13/7/2020) pukul 03.30 wib. Kami mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti yang dibawa pelaku," ungkap Iman.
Baca Juga: Lanjutan Teror Guru Besar UII, Polda DIY Periksa Dosen UGM dan 4 Saksi
Berdasarkan hasil penyelidikan, YA nekat melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Adanya pandemi covid-19, YA tidak memiliki pekerjaan karena di rumahkan. Beruntungnya, barang-barang hasil curian itu belum sempat pelaku jual.
“Barang buktinya masih utuh karena belum dijual pelaku,” ucap Iman.
Atas perbuatannya, YA dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya