Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 17 Juli 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

“Barang buktinya masih utuh karena belum dijual pelaku,” ucap Iman.

Atas perbuatannya, YA dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Load More